Pemerintah Evaluasi Kepesertaan Penerima Bansos PKH dan BPNT, Catat Tanggalnya

Sabtu 14 Sep 2024, 20:26 WIB
Kepesertaan KPM Bansos PKH dan BPNT akan dievaluasi pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

Kepesertaan KPM Bansos PKH dan BPNT akan dievaluasi pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos).

Dari sekian banyak bansos yang disalurkan, terdapat dua subsidi yang diberikan rutin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setiap masyarakat membutuhkan dalam DTKS, dan memenuhi kriteria tertentu, berhak memperoleh kedua bansos tersebut. 

Namun di setiap bulan, pemerintah selalu memvalidasi para penerima, karena adanya perkembangan kondisi atau keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai mengevaluasi kepesertaan PKH dan BPNT di 15 September 2024. E

valuasi ini merupakan bagian dari agenda rutin yang ditetapkan setiap bulan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.

Proses evaluasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) di setiap desa. 

Langkah validasi dan verifikasi penting untuk memastikan bahwa data penerima bantuan PKH dan BPNT, termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang selalu diperbarui dan mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Perubahan Data Penerima Bantuan

Verifikasi perlu dilakukan mengingat bahwa data penerima bantuan sosial bisa berubah sewaktu-waktu. 

Misalnya, ada penerima yang sudah meninggal, sudah menjadi lebih sejahtera, atau kondisi ekonominya memburuk. 

Oleh karena itu, evaluasi berkala ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Untuk KIS PBI, evaluasi dilakukan setiap bulan antara tanggal 1 hingga 10, dan pada September ini, proses tersebut telah diselesaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Sementara itu, evaluasi untuk PKH dan BPNT akan dimulai pada 15 September 2024 hingga 20 September. 

Namun, karena bertepatan dengan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September, proses evaluasi diperkirakan baru akan berjalan efektif mulai Selasa, 17 September, dan berlangsung hingga 25 September 2024.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial yang Dicoret

Evaluasi ini akan menilai kelayakan penerima bantuan sosial berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Kemensos. 

Beberapa penerima bantuan yang dianggap tidak lagi layak untuk mendapatkan bantuan antara lain:

  • Penerima yang telah meninggal dunia
  • Warga yang tidak ditemukan atau pindah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
  • Pensiunan atau pegawai yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR)

Penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria dan masuk diantara golongan yang telah disebutkan di atas, akan dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sehingga para KPM tidak layak ini tidak akan menerima bantuan di tahap berikutnya.

DISCLAIMER: Teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Informasi rinci dan detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update