Saldo dana Rp2.000.000 bantuan sosial PKH periode cair September 2024 dinyatakan pantas diterima pemilik NIK E-KTP dan KK terpilih pemerintah. (Kemensos/Neni Nuraeni)

EKONOMI

NIK E-KTP dan KK Anda Terpilih Pemerintah Dinyatakan Pantas Mendapatkan Saldo Dana Rp2.000.000 Bantuan Sosial PKH Periode Cair September 2024, Cek Keterangan Selengkapnya

Sabtu 14 Sep 2024, 21:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) jadwal cair periode September 2024 atau tahap 3 kembali dibagikan oleh pemerintah.

Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda yang terdaftar, maka Anda berhak mendapatkan Rp2.000.000.

Total bantuan jenis Program Keluarga Harapan ini diperuntukkan bagi kategori penerima manfaat siswa sekolah jenjang SMA/sederajat dalam satu tahun penyaluran selama empat kali.

Sementara untuk dana bantuan yang diberikan per tahapnya atau alokasi jadwal per tiga bulan yaitu Rp500.000.

Cek jadwal penyaluran via Kantor Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), karena bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dibagikan melalui dua metode ini.

Untuk pencairan di Kantor Pos, beberapa hari sebelum diadakannya waktu pembagian, PT Pos Indonesia mengirimkan surat undangan ke alamat Keluarga Penerima Manfaat (PKH).

Undangan yang berisi waktu, tanggal dan tempat pencairan bansos PKH itu nantinya harus kamu bawa.

Adapun persyaratan lainnya yakni foto copy atau asli KTP dan KK.

Tentunya hal ini menjadi bukti bahwa kamu benar-benar penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan.

Sementara pencairan lewat KKS dikhususkan bagi kamu pemegang kartu merah putih.

Melalui kartu ini, kamu bisa mengambil bantuan finansial dengan melakukan tarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Deretan bank tersebut meliputi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024 yang Diterima Tiap Kategori

Berikut rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM. Antara lain:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap

3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Inilah cara yang harus dilakukan untuk mengecek status penerima bansos PKH:

- Kunjungi dan buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id. kemudian akan muncul fitur form Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada form yang tersedia.

- Lengkapi juga nama lengkap sesuai KTP.

- Isi captcha yang ada di bagian bawah dengan mengetikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

- Terakhir, klik opsi "Cari Data".

Apabila Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, beserta periode pemberian bantuan.

Jika bukan, maka keterangan akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBansos PKHProgram Keluarga HarapanSaldo danasaldo dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor