Pemegang NIK dalam e-KTP Terpilih Ini Bisa Tarik Tunai Saldo Dana Bansos BPNT Rp2.400.000 Lewat KKS ATM BRI, BNI, dan Mandiri, Periksa Kepastian Statusnya di Situs Kemensos

Jumat 13 Sep 2024, 19:45 WIB
Rp2.400.000 saldo dana bansos BPNT di KKS ATM BRI, BNI, dan Mandiri bisa ditarik pemegang NIK e-KTP terpilih oleh pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Rp2.400.000 saldo dana bansos BPNT di KKS ATM BRI, BNI, dan Mandiri bisa ditarik pemegang NIK e-KTP terpilih oleh pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada Minggu kedua September 2024 ini, masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih menanti informasi mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Diantara berbagai jenis bantuan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah yang paling dinanti-nanti.

BPNT dirancang untuk membantu keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Program ini diharapkan pemerintah menjadi penyelamat agar kebutuhan pangan sehari-hari tetap terpenuhi.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa menerima bansos BPNT.

Kementerian Sosial (Kemensos) hanya akan menyalurkan dana kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mengajukan permohonan melalui desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebagai alternatif, pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi.

Jumlah bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp2.400.000 per tahun, yang dibagi dalam 4 dan 6 tahap penyaluran.

Setiap bulan, KPM berhak menerima Rp200.000.

Sementara untuk pembagian dua bulan, penerima manfaat mendapatkan Rp300.000.

Terakhir, untuk pencairan bansos tiga bulan nominalnya akan lebih besar yaitu, Rp600.000.

Penyaluran bansos BPNT dilakukan dengan dua metode.

Pertama, bantuan dibagikan melalui PT Pos Indonesia.

Penerima manfaat akan menerima undangan yang berisi informasi tentang alamat kantor Pos, jadwal, dan waktu pencairan.

Pada saat pencairan, KPM harus membawa foto copy atau asli KTP dan KK.

Metode kedua adalah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang memiliki kartu berwarna merah putih.

Kartu ini dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Untuk mengetahui status pencairan bansos BPNT, Anda dapat memeriksa di ATM terdekat atau menggunakan situs web atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan NIK e-KTP.

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

3. Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

4. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau kurang mampu.

5. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos BPNT, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data NIK e-KTP.

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis, maka Anda berhak menerima dana bansos BPNT.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update