CEK NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT Bertotalkan Rp2.400.000 Cair untuk KPM Terpilih, Simak Nama dan Kriteria Penerimanya

Sabtu 14 Sep 2024, 21:40 WIB
Bansos BPNT Rp2.400.000 per tahun disalurkan untuk para pemilik NIK KTP ini, simak kriterianya. (Dinsos Provinsi NTB)

Bansos BPNT Rp2.400.000 per tahun disalurkan untuk para pemilik NIK KTP ini, simak kriterianya. (Dinsos Provinsi NTB)

Penyaluran BPNT dilakukan dengan dua metode jadwal:

Tiga bulan sekali:

  - Januari-Maret 2024
  - April-Juni 2024
  - Juli-September 2024
  - Oktober-Desember 2024

Dua bulan sekali:

  - Januari-Februari 2024
  - Maret-April 2024
  - Mei-Juni 2024
  - Juli-Agustus 2024
  - September-Oktober 2024
  - November-Desember 2024

Kriteria Penerima BPNT 2024

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BPNT tahun 2024, berikut adalah beberapa ketentuannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa atau kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk memeriksa status penerimaan bantuan.

Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mengikuti panduan berikut untuk mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan KK.
3. Masuk ke beranda aplikasi, lalu pilih menu "Daftar Usulan."
4. Tambahkan usulan baru dengan melengkapi data diri dan anggota keluarga.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin Anda ajukan.
6. Tunggu proses verifikasi dari pihak berwenang.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa memantau status penerimaan dan melakukan pendaftaran bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" pada judul dan artikel ini bukanlah pembaca Poskota.co.id seluruhnya, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Berita Terkait

News Update