Menko Airlangga Hartarto Siapkan Kebijakan Bantuan Pangan Tahun 2024, Jaga Stabilitas dan Atasi Stunting. (Ist.)

NEWS

Pemerintah Bakal Naikan Benefit JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Airlangga: PP dan Permenaker Sedang Disiapkan

Jumat 13 Sep 2024, 23:12 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kabar mengenai kenaikan benefit JKP oleh pemerintah tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang terkena pemutusan kerja (PHK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, pemerintah akan merombak aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

JKP adalah bantuan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Yakni berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja. 

Selain itu, pekerja juga harus membayar iuran JKP 0,46% dari upah per bulan. Nantinya, iuran ini akan dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga menjelaskan, aturan JKP akan direvisi agar cakupannya lebih luas. Pekerja kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga akan bisa mendapatkan program ini jika terkena PHK. 

"Sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan. Jadi, dengan perbaikan-perbaikan ini kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP," papar Airlangga di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).

Tambahan Benefit JKP

Nantinya akan ada biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja lewat program JKP yang akan ditingkatkan. 

Untuk biaya pelatihan misalnya, akan dinaikkan jumlahnya dari Rp1.000.000 menjadi Rp2.400.000 untuk setiap pekerja.

Sementara itu untuk benefit uang tunai selama 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan. Awalnya akan diberikan 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya. 

Nantinya, gaji akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal hanya Rp5.000.000 per bulan.

Kemudian pemerintah akan mengubah benefitnya menjadi selama 6 bulan berturut-turut untuk pekerja yang mendapatkan JKP, yakni akan mendapatkan 45% gajinya. 

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," terang Airlangga.

Oleh karena itu, pemerintah sedang mempersiapkan aturan untuk kebijakan terbaru ini. "Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker," tandasnya.

Dia juga turut menyampaikan sederet kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kelas menengah yang akan digenjot di kuartal IV-2024. 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di sekitar 5%. Kebijakan yang ke masyarakat langsung, yaitu kelas menengah, antara lain PPN yang ditanggung pemerintah.

“PPN sektor otomotif semuanya digenjot di kuartal IV ini. Sehingga pertumbuhan terjaga 5%, beberapa kebijakan yang tadi saya ingatkan,” ucapnya.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 9 September 2024, selama Juli lalu terjadi 10.799 PHK di Indonesia.

Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang 2024, membawa total kejadian PHK selama 2024 mencapai 42.863 orang, melonjak 36% dibandingkan dengan periode Januari—Juli 2023.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
benefit jkppekerja yang terkena phkaturan JKP akan direvisibenefit uang tunai

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor