ADVERTISEMENT

Airlangga: Pemerintah Lindungi Pekerja Lewat Program JHT dan JKP

Selasa, 15 Februari 2022 11:25 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .(ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .(ekon.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.

Pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti kita ketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  menjelaskan kedua program ini berbeda.

JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.

"JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.

Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari (1) Akumulasi Iuran dan Pengembangan; (2) Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya; dan (3) Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Mengenai JKP, hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021).

“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Airlangga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT