POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 akan tersalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini.
Mereka adalah masyarakat yang mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah disahkan oleh pemerintah sebagai penerima bansos.
Dokumen pendaftaran milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat penerima PKH. Sehingga, mereka telah masuk list penerima dana bansos pemerintah.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada KPM dengan kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang bertuuan untu eningkatkan kualitas keluarga miskin melalui akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.
Bantuan PKH diberikan secara berkala kepada KPM yang memiliki setidaknya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, pendadang disabiltas, atau lanjut usia.
Dengan hadirnya bansos ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan KPM serta memutus rantai kemiskinan antar generasi.
KPM bansos PKH adalah mereka yang memiliki pendapatan di bawah batasan tertentu dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran Bansos PKH
Para KPM akan mendapatkan uang tunai sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut rinciannya dalam satu tahun.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Puth dalam proses pencairan bansos di ATM bank penyalur masing-masing.
Biasanya pencairan dana menggunakan KKS dilakukan per dua bulan atau sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada juga KPM yang mencairkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia. Dana biasanya bisa diambil per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Syarat Penerima PKH
Calon peserta yang hendak mendaftar sebagai penerima PKH harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima PKH
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Kepolisian
- Belum pernah menerima bantuan lain misalnya BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Pendaftaran PKH bisa dilakukan secara online maupun offline. Setelah memenuhi syarat penerimaan PKH, calon peserta dapat segera mendaftarkan diri melalui metode di bawah ini.
- Daftar PKH Online: Melalui aplikasi Cek Bansos yang telah diinstal dari PlayStore atau AppStore.
- Daftar PKH Offline: Mendatangi kantor desa atau kelurahn di wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memeriksa status penerimaan KPM bansos PKH secara online.
- Buka browser dan kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat KPM dimulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Isi nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode 'Captcha' berupa empat huruf yang tersedia
- Klik 'Cari Data' dan tunggu hasil yang ditampilkan
Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH yang disalurkan kepada KPM selama satu tahun. Anda diimbau untuk mengecek penerimaan bansos secara berkala agar dana yang disalurkan pemerintah dapat segera dicairkan sesuai tahapannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.