POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk lansia sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bansos ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia yang berada di sebuah keluarga atau hidup sendiri dengan keadaan miskin dan rentan.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria lansia yang berhak mendapatkan bantuan dan bagaimana cara mendaftarkan diri agar bisa menerima saldo dana bansos PKH tersebut.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Lansia
Jadwal pencairan untuk bantuan PKH komponen lansia sama dengan jadwal pencairan komponen lain seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas dan balita.
Biasanya dalam satu tahun dibagi menjadi 4 atau 6 tahap. Apabila terdapat 4 tahap maka bantuan yang diterima sebesar Rp600.000 dan apabila terdapat 6 tahap maka penerima akan memdapat Rp400.000 per tahapnya.
Kriteria Lansia Penerima Bansos PKH
Tidak semua lansia dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Usia 60 Tahun atau Lebih
Bansos ini hanya diberikan kepada lansia yang sudah berusia minimal 60 tahun ke atas.
Usia ini dihitung berdasarkan data yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Termasuk KPM PKH atau Masuk DTKS
Lansia harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dan/atau sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasar
Bantuan ini diprioritaskan untuk lansia yang hidup dalam kondisi rentan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti biaya hidup sehari-hari, kebutuhan kesehatan, dan lainnya.
Cara Daftar Bansos PKH untuk Lansia
Untuk mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Bawa KTP, KK dan surat pengantar dari RT/RW.
- Serahkan berkas kepada petugas untuk di masukan ke data DTKS.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
Pastikan keluarga atau kerabat lansia yang memenuhi syarat segera mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini.
Jika belum terdaftar di DTKS, lakukan pendaftaran ke Kantor Desa setempat agar bisa segera mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.