POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) ini berhasil terpilih mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Data tersebut milik masyarakat yang telah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini dan telah mendapat verifikasi dari pemerintah.
Mereka telah disahkan karena dokumen yang diberikan saat pendaftaran telah memenuhi syarat penerimaan PKH.
Adapun dana dengan total Rp2.400.000 akan disalurkan kepada pemiliknya yakni para penerima PKH dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu ekonomi keluarga miskin.
Sejak 2007, pemerintah telah menyalurkan bansos ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
KPM bansos PKH adalah masyarakat rentan yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mewajibkan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memanfaatkan pelayanan yang diberikan, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran saldo dana gratis alias bantuan uang yang diberikan pemerintah melalui PKH selama satu tahun.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Metode Penyaluran PKH
Bantuan PKH didistribusikan secara bertahap setiap tahunnya dalam dua metode yaitu.
1. Melalui PT Pos Indonesia
PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai penyalur distribusi bantuan PKH kepada para penerima. KPM dapat mengunjungi kantor pos sesuai jadwal pencairan sambil membawa KTP dan KK.