POSKOTA.CO.ID - Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar penerimaan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tidak menerima bansosnya lagi? Simak penjelasan penyebabnya dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) selain Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Bantuan yang sebulannya diberikan sebesar Rp300.000 ini disalurkan melalui Bank DKI. Waktu pencairannya dirapel bisa tiga sampai enam bulan sekali.
Banyak yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan tersebut setelah mengecek status penerimaannya, padahal sudah lama dinantikan.
Pencairan bantuan KLJ yang sudah tidak diterima lagi bearti di-take out, yaitu istilah untuk para penerima manfaat yang tidak bisa dilanjutkan lagi sebagai penerima bansos PKD tersebut.
Sebelum mengetahui penyebab dari tidak menerima KLJ lagi, berikut cek terlebih dahulu apakah Anda masih terdaftar atau tidak pada penerimaan bantuannya.
Cara Cek Status Penerima KLJ
- Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Cek".
- Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
Jangan lupa juga untuk selalu mengecek rekening yang terdaftar di Bank DKI secara berkala.
Penyebab KPM tidak Terima Bansos KLJ Lagi
Dilansir dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, bansos yang diberikan tidak secara terus menerus disalurkan dan harus dipilih dengan selektif.
"... dalam pemilihan calon penerima PKD, dilakukan Musyawarah Kelurahan dengan mempertimbangkan warga paling berhak menerima yang tingkat kemiskinan paling rendah, terimakasih," jelasnya di kolom komentar.
Maka dari itu, kemungkinan dalam periode penantian pencairan bansosnya, dinsos menilai bahwa KPM tersebut sudah tergolong mampu atau ada alasan lainnya, seperti pindah ke luar kota atau meninggal dunia.
Bantuan pun juga tidak bisa terus menerus didapatkan karena juga harus dialihkan ke penerima baru yang lebih membutuhkan.
Persyaratan paling utama untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang berdomisili di Jakarta.
Jika Anda merasa masih berhak untuk mendapat bantuannya karena memang belum mampu, Bisa dengan cara mendatangi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat atau kantor kelurahan setempat.
Bila ingin mendapatkan informasi melalui jalur online, bisa mengakses website siladu.jakarta.go.id, Nomor WhatsApp di 0897 383 8586, atau Bank DKI dengan nomor yang dihubungi 1500 351.
Itulah dia penjelasan penyebab bansos KLJ tidak diterima lagi oleh penerima lama dari Dinsos DKI Jakarta. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.