Dana Bantuan KLJ Rp1,8 Juta Siap Cair ke Rekening Bank DKI Lansia dari Pemerintah Jakarta, Intip Cara Cek Nama NIK KTP Penerima

Rabu 11 Sep 2024, 14:02 WIB
Cek penerima saldo dana KLJ tahap 3 2024 dari pemprov DKI Jakarta . (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

Cek penerima saldo dana KLJ tahap 3 2024 dari pemprov DKI Jakarta . (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai cara cek nama penerima dan NIK KTP warga Jakarta yang terima saldo dana bansos KLJ dari pemerintah.

Warga DKI Jakarta saat ini sedang menantikan penyaluran dana bantuan Kartu Lansia Jakarta oleh pemerintah provinsi (pemprov).

KLJ merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diadakan pemerintah Jakarta.

Bantuan sosial (bansos) ini cair setiap tiga bulan sekali. Per satu bulannya, bansos yang cair sebesar Rp1.800.000.

Lansia yang menerima bansos ini adalah mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili di DKI Jakarta.

Adapun, usia minimal lansia untuk jadi penerima adalah 60 tahun ke atas. Jika di bawah itu, maka tidak bisa jadi penerima.

Program bantuan ini diadakan dengan tujuan untuk membantu para lansia di Jakarta agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mengutip dari Instagram resmi @dinsosdkijakarta, belum ada informasi resmi mengenai penyaluran dana bantuan KLJ

Masyarakat diharap terus menantikan informasi lebih lanjut mengenai penyaluran dana bansos KLJ dan KPDJ periode terbaru.

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, simak informasi selengkapnya di sini.

Cara Cek Nama Penerima KLJ

Simak cara mengecek status penerima KLJ 2024 dengan mudah hanya lewat HP.

1. Akses situs resmi http://siladu.jakarta.go.id
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah disediakan
3. Selanjutnya, klik tombol Cek NIK
4. Nantinya, halaman situs akan menampilkan status kamu apakah terdata sebagai penerima KLJ atau tidak

Syarat Daftar KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  1. Warga DKI Jakarta
  2. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  3. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  4. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  5. Terlantas secara psikis dan sosial
  6. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  7. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  8. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Cara Daftar KLJ

Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.

  1. Siapkan KTP dan KK untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store 
  3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
  4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
  5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
  6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
  7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
  8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan

Nominal Dana Bantuan KLJ

Besaran bantuan Kartu Lansia Jakarta yang dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar, yaitu sebesar Rp300.000 per orang untuk setiap bulannya. 

Bantuan itu disalurkan kepada penerima manfaat setiap empat sampai enam bulan sekali.

Itu artinya, dalam sekali pencairan, warga lansia di Jakarta yang terdata jadi penerima bisa dapat Rp1.200.000 sampai Rp1.800.000.

Dengan kata lain, dalam satu tahun lansia di DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima KLJ akan mendapatkan Rp3.600.000.

Demikian informasi mengenai saldo dana bansos KLJ yang dikabarkan segera cair periode September 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update