NIK e-KTP Ini Tercatat Menerima Dana Bansos Rp750.000 PKH 2024, Cek Status Penerimaan KPM, Cairkan Uang Subsidi Pemerintah via PT Pos Indonesia

Rabu 11 Sep 2024, 09:57 WIB
Cek dana bansos Rp750.000 dari PKH 2024 Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp750.000 dari PKH 2024 Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurakan dana bantuan sosial (bansos) Rp750.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini. Siapakah mereka?

Mereka adalah para pendaftar yang datanya telah melalui proses verifikasi dan sudah mendapat validasi pemerintah sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun dana sebesar Rp750.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun selama satu tahap.

KPM yang sudah memenuhi syarat penerimaan PKH dapat segera memeriksa status penerimaan di laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencairkan uang jika sudah tersalurkan.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bantuan bersyarat tunai yang diselenggarakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat miskin.

Program ini diluncurkan pertama kali pada 2007 dan masih bertahan hingga saat ini. PKH juga telah diatur dalam Peraturan Meneteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Selain mendapat uang tunai, KPM bansos PKH juga diberikan akses untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas yang disediakan, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Dalam bansos PKH, ibu hamil diimbau untuk rutin memeriksakan kehamilan. Para orang tua yang memiliki anak usia dini juga harus melakukan imunisasi secara rutin di layanan kesehatan terdekat.

Besaran Bansos PKH

Selain ibu hamil dan anak usia dini, beberapa kategori lain juga berhak mendapat dana bansos PKH seperti penyandang disabilitas, lansia, serta anak usia sekolah.

Berikut besaran uang subsidi pemerintah yang diterima oleh setiap KPM bansos PKH:

  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia. KPM dapat langsung mendatangi kantor Pos sambil membawa undangan (jika ada), KTP, dan KK.

Berita Terkait
News Update