POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena Anda berhak menjadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.
Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos BPNT
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pangan bagi keluarga miskin dan rentan, dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka.
Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan bertahap setiap satu, dua, atau tiga bulan.
Setiap bulannya, KPM menerima Rp200.000. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, jumlah yang diterima Rp400.000, dan untuk tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Bansos PKH
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, serta mengurangi angka kemiskinan.
Selain membantu kebutuhan dasar, PKH mendorong penerima menuju kemandirian ekonomi.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen yang dimiliki KPM. KPM komponen lansia dan penyandang disabilitas misalnya, memiliki alokasi tahunan Rp2.400.000 per tahun.
Selain itu, PKH juga diberikan untuk komponen seperti balita, ibu hamil dan menyusui, serta siswa SD, SMP, dan SMA, dengan nilai yang berbeda untuk setiap tahun dan tahap pencairannya.
Cara Daftar Bansos
BPNT dan PKH hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS. Bagi yang belum terdaftar, Anda bisa mengajukan diri untuk masuk ke DTKS dengan syarat berikut.
Pengajuan DTKS dengan KTP dan KK
Syarat:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Prosedur Pengusulan:
1. Daftar di Desa/Kelurahan
Calon penerima mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Input Data
Operator desa memasukkan data calon penerima ke sistem pemerintah.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Verifikasi kelayakan dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
4. Upload Data ke SIKS-NG
Setelah diverifikasi, data diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.
5. Verifikasi Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten meninjau dan menyetujui data yang diajukan.
6. Pengesahan oleh Bupati
Data yang telah disetujui bupati diunggah kembali untuk finalisasi.
Waktu Proses
Biasanya, pengajuan memerlukan waktu 7-15 hari kerja.
Biaya
Proses pengajuan DTKS dan Bansos gratis. Jika ada yang meminta bayaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan KPM
Pengajuan DTKS tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan. Data akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.
Pastikan semua langkah diikuti untuk memperlancar proses pengajuan sehingga bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.