POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) ini telah terpilih untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp3.000.000.
Data identitas tersebut milik pendaftar yang telah disahkan pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Tentunya, para KPM tersebut telah melalui proses verifikasi data dan memenuhi syarat penerimaan PKH Kementerian Sosial (Kemensos), satu di antaranya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Uang tunai sebesar Rp3.000.000 akan diberikan kepada KPM dari kategori ibu hamil dan anak usia dini dalam satu tahun.
Apa Itu Bantuan Sosial PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah untuk meningkatkan membantu perekonomian kelurga miskin.
Bansos ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hingga memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Bantuan PKH memberikan akses kepada KPM untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.
Sebagai bantuan bersyarat, KPM PKH wajib hadir saat pertemuan. Selain itu, penerima juga harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau anggota disabilitas.
Cara Pencairan Bansos PKH
Dalam proses pencairan bansos, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dilakukan secara bertahap. Berikut uraiannya.
1. Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Bantuan yang dicairkan melalui metode ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pos terdekat sesuai jadwal.
Biasanya ada sesi pagi dan sesi sore hari untuk pengambilan uang. KPM harus membawa KTP, KK, dan surat undangan (jika ada).
Kemudian, ikuti prosedur yang ada untuk dapat mencairkan dana PKH sesuai nominal yang tertera setiap tahapnya.
Pencairan via PT Pos Indonesia biasanya dilakukan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun.
2. Pencairan Melalui Rekening Himbara
KPM dapat melakukan pencairan uang tuani di ATM Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Untuk penarikan dana, KPM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang digunakan di bank mitra sesuai rekening masing-masing.
Pencairan melalui metode ini biasanya dilakukan per dua bulan sekali atau enam tahap dalam satu tahun.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang didapat oleh masing-masing KPM, terhitung selama satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri di rumah atau dimanapun menggunakan perangkat elektronik mendukung semisal HP. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi Website: Buka browser dan kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah: Di kolom wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamaan, dan Desa sesuai domisili
- Isi Nama: Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Verifikasi Kode: Ketik empat huruf kode captcha untuk verifikasi saat masuk
- Proses Pencarian: Klik 'Cari Data' untuk menampilkan hasil pencarian Anda tentang informasi bansos
Sistem Cek Bansos Kemensos akan memeriksa nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang diinput. Apabila nama Anda terdaftar, artinya bansos PKH dapat segera cair untuk periode tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.