POSKOTA.CO.ID - Komitmen Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses pendidikan terus diupayakan, salah satunya dengan memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini menyasar siswa-siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau dari keluarga yang masuk kategori miskin atau renta.
Tujuan dari program ini adalah guna membantu meringankan biaya pendidikan agar siswa dapat terus melanjutkan sekolahnya.
Bantuan ini mencakup juga, seperti uang saku dan biaya tambahan seperti kursus atau magang, dengan besaran bantuan yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, dari SD hingga SMK.
Setiap individu yang mendapatkan bantuan pendidikan PIP ini, memperoleh nominal yang berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.
Misalkan untuk kategori SMP/SMPLB/Paket B. Siswa-siswa ini akan mendapatkan besaran bantuan yang sudah ditetapkan, yakni Rp750.00 per tahunnya.
Untuk mengecek nama status penerima bantuan pendidikan PIP ini, siswa atau orang tua bisa mengeceknya melalui situs resmi SIPINTAR atau langsung di sekolah.
Jika anak Anda sudah terdata sebagai penerima bantuan PIP ini, pastikan mengaktifkan rekening di bank yang ditunjuk.
Untuk siswa SD dan SMP di BRI, BNI untuk SMA, atau BSI untuk wilayah Aceh, serta mengikuti prosedur pencairan dana sesuai ketentuan bank.
Cara Cek Status Penerima Dana PIP 2024
- Kunjungi Situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
- Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
- Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk memproses informasi.
- Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.
Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang diisikan benar agar tidak mendapatkan kendala.
Rincian Besaran Bantuan PIP 2024 Sesuai Kategori jenjang pendidikan
- SD/SDLB/Paket A: Siswa-siswa pada jenjang SD, SDLB, atau Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Untuk siswa-siswa di tingkat SMP, SMPLB, atau Paket B, besaran bantuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa-siswa pada jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Dengan adanya bantuan pendidikan PIP ini, diharapkan siswa-siswa bisa terus melanjutkan pendidikannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.