POSKOTA.CO.ID - Bantuan saldo dana gratis Rp1.800.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga akan berakhir pada bulan September 2024.
Bagi siswa dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan sudah dinyatakan terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, sudah bisa mencairkan dana bantuan tersebut.
Saldo gratis sebagai pembiayaan pendidikan tersebut, bisa diambil di bank Himbara (BRI, BNI dan BSI) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Adapun mereka yang bisa mencairkan dana bansos PIP untuk kali ini, berlaku bagi 3 golongan iswa penerima di bawah ini.
Golongan Siswa Penerima PIP Kemdibud 2024 Termin 3
1. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pendididkan
Adalah siswa yang berasal dari keluarga kurnag mampu, dan berhak memperoleh bantuan berdasarkan atas pengajuan dari dinas pendidikan setempat, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
2. Berdasarkan SK Pemangku Kepentingan
Yaitu pesersta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendapatkan akses pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang berhak mendapatkan bantuan subsidi pendidikan berdasarkan usulan dari pemangku kepentingan seperti Partai Politik, DPRD hingga yayasan pendidikan yang sudah diakui oleh pemerintah.
3. Berdasarkan Hasil Akativasi SK Nominasi
Yakni berlaku bagi siswa penerima SK Nominasi dan sudah tercatat sebagai penerima santunan uang tunai dari PIP, yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang sudah ditunjuk dengan perubahan status menjadi SK Pemberian, dan belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Syarat Penerima PIP 2024
Secara umum, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi siswa penerima PIP Kemdibud 2024, meliputi:
- Berlaku bagi selurtuh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP)
- Diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa Yatimpiatu/ Yatim/ Piatu dari sekolah/ Panti Asuhan/ Panti Sosial
- Peserta didik terdapak bencana alam
- Pelajar yang putus sekolah (Drop Out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik (Disabilitas), orang tua terkena PHK, korban musibah, dari keluarga terpidana, di daerah konfliki, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
- Peserta pad alembaga kursus atau lembaga pendidikan nonformal lainnya