Saldo Dana PIP Rp450.000 Berhak Diterima Siswa Sekolah untuk Kategori Berikut, Cek Nomor Induk Kependudukan Melalui pip.kemendikbud.go.id

Senin 16 Sep 2024, 19:05 WIB
Dana PIP Rp450.000 Berhak Diterima Siswa Sekolah Dasar (SD) (Foto: pip.kemendikbud.go.id)

Dana PIP Rp450.000 Berhak Diterima Siswa Sekolah Dasar (SD) (Foto: pip.kemendikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa-siswi sekolah dengan kriteria tertentu.

Saldo dana bansos PIP disalurkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan.

Dana PIP diberikan kepada siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan besaran nominal juga berbeda.

Saldo bansos PIP bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, transportasi, dan biaya pendidikan lainnya

Penerima dana bansos PIP meliputi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya. 

Ataupun mencakup peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

Khusus untuk siswa dengan kategori jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahun.

Bagi siswa kelas 1 sampai 5 akan menerima dana PIP sebesar Rp450.000, sementara khusus kelas 6 hanya menerima Rp225.000 karena hanya akan menghabiskan waktu setengah tahun lagi (satu semester).

Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.

Cara Cek Daftar Penerima PIP 2024

1. Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui Google Chrome di HP

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom “Cari Penerima PIP”.

Berita Terkait
News Update