POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu telah valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah telah melakukan validasi terkait NIK e-KTP pendaftar bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
NIK e-KTP kamu yang telah tervalidasi tentunya akan mendapat bantuan dana selama satu tahun dari PKH 2024.
Tentunya kamu wajib melengkapi persyaratan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan subsidi dana.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar merupakan WNI dibuktikan melalui e-KTP yang dimiliki.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
PKH merupakan suatu inovasi dari pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi di Indonesia.
Proses penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahapan.
Dana Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada kategori KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat dana bansos Rp600.000 setiap tahapnya.
Pada bulan September 2024, alokasi pencairan telah tiba pada tahap ketiga proses penyaluran dana.
Jadwal Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Setiap tahap pencairan, penerima juga dapat melakuakan pengecekan status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser HP atau komputer.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Pencairan dilakukan oleh pemerintah melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara saja.
Namun pada alokasi tahap ketiga ini, pencairan hanya dapat dilakukan via Bank Himbara saja.
Pasalnya, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus pembukaan rekening baru.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024.
Disclaimer: Kamu penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus follow WhatsApp POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.