SELAMAT NIK e-KTP dan KK yang Berhasil Diverifikasi Pemerintah Berhak Terima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 via Subsidi Bansos PKH 2024!

Selasa 10 Sep 2024, 00:00 WIB
NIK e-KTP dan KK ini berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK e-KTP dan KK ini berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berhasil diverifikasi pemerintah berhak terima saldo dana gratis Rp2.400.000 via subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Proses verifikasi NIK e-KTP dan KK telah dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan penerima yang mendapat bantuan PKH 2024.

Diperkirakan ada sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat saldo dana dari bansos PKH 2024.

Tentunya pemilik NIK e-KTP tersebut melalui proses persyaratan yang telah dimiliki oleh pemerintah.

Syarat Penerima Subsidi Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.

3. Bukan ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.

4. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain

Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

5. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

KPM yang telah lolos persyaratan dan terdaftar pada DTKS, tentunya akan secara langsung mendapat bantuan dana sesuai dengan kategori.

Dana bansos sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.

Berita Terkait

News Update