SELAMAT NIK e-KTP Anda Sudah Disahkan untuk Terima Bansos BPNT dan PKH September 2024, Cek Nama Beserta Status Penerima Subsidi Bantuan Sosial Rp2.400.000

Selasa 10 Sep 2024, 14:53 WIB
Pemilik NIK e-KTP ini dinyatakan layak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah. Cek penerima subsidi September 2024 di sini. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Pemilik NIK e-KTP ini dinyatakan layak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah. Cek penerima subsidi September 2024 di sini. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Untuk menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2024, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah di kelurahan atau desa.
  3. Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  4. Tidak pernah menerima bantuan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai KPM bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"

Aplikasi ini tersedia di Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS).

2. Daftar dan Buat Akun Baru  

Setelah mengunduh, masukkan data sesuai KTP dan KK, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang aktif.

3. Akses Beranda Aplikasi  

Masuk ke aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan."

4. Tambah Usulan Baru 

Lengkapi data pribadi dan keluarga untuk mengajukan bantuan.

5. Pilih Jenis Bantuan

Pilih bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.

6. Tunggu Verifikasi  

Setelah mengajukan, tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan memantau status bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.

Itulah informasi mengenai dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 yang diberikan pemerintah rutin melalui program bantuan sosial BPNT dan PKH. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak menerima bansos dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Berita Terkait
News Update