Untuk menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2024, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah di kelurahan atau desa.
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai KPM bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Aplikasi ini tersedia di Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS).
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Setelah mengunduh, masukkan data sesuai KTP dan KK, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
3. Akses Beranda Aplikasi
Masuk ke aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan."
4. Tambah Usulan Baru
Lengkapi data pribadi dan keluarga untuk mengajukan bantuan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
6. Tunggu Verifikasi
Setelah mengajukan, tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan memantau status bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.
Itulah informasi mengenai dana bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 yang diberikan pemerintah rutin melalui program bantuan sosial BPNT dan PKH. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak menerima bansos dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.