POSKOTA.CO.ID – Selamat bagi para pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda telah tervalidasi sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah sebesar Rp2.400.000 per tahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH dan BPNT adalah dua bentuk bantuan yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai dukungan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, KPM yang awalnya hanya menerima satu jenis bantuan, dapat tervalidasi oleh sistem untuk menerima bantuan tambahan lainnya berdasarkan data DTKS.
Ciri KPM Validasi by Sistem
Berikut adalah ciri-ciri KPM yang berpotensi tervalidasi otomatis sebagai penerima bantuan sosial.
1. Penerima BPNT Murni dengan Komponen PKH
KPM yang hanya menerima BPNT atau bantuan sembako murni, bisa tervalidasi sebagai penerima PKH jika mereka memiliki salah satu komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Data KPM harus sesuai di DTKS dan Dapodik untuk validasi.
2. KPM yang Pernah Menerima PKH
KPM yang sebelumnya pernah menerima PKH tetapi terhenti karena alasan seperti data yang tidak valid atau komponen yang habis, masih bisa tervalidasi ulang oleh sistem.
Jika hanya menerima BPNT, KPM ini dapat kembali mendapatkan PKH setelah validasi.
3. Kondisi Sosial Ekonomi dalam Skala Prioritas
KPM dengan kondisi ekonomi yang tergolong skala prioritas, seperti pendapatan rendah, kondisi rumah yang kurang layak, dan pengalaman kekurangan pangan, memiliki peluang lebih besar tervalidasi.
Skala prioritas ini ditentukan dari data survei lapangan dan digunakan untuk menentukan kelayakan di SIKS-NG.
4. Pendaftaran Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
KPM yang mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial juga memiliki peluang lebih besar tervalidasi.
Aplikasi ini memungkinkan KPM untuk memantau status mereka secara mandiri.
Cara Memastikan Validasi by System
Untuk mengetahui validasi, KPM harus secara rutin mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui ATM atau aplikasi mobile banking dari bank yang bekerja sama seperti Livin' by Mandiri, BRImo, BNI Mobile, atau BSI Mobile.
Rincian Dana Bansos Rp2.400.000
Bansos Rp2.400.000 dialokasikan untuk KPM BPNT dan PKH. Pada KPM BPNT, jumlah yang diterima adalah Rp200.000 per bulan, yang biasanya dicairkan setiap dua bulan sekali sebesar Rp400.000 atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Sementara itu, KPM PKH untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia juga menerima Rp2.400.000 per tahun. Komponen bantuan PKH lainnya bervariasi, seperti:
1. Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Dengan informasi mengenai ciri-ciri KPM Bansos PKH dan BPNT yang tervalidasi oleh sistem.
Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan bantuan dan memastikan semua data mereka valid di DTKS untuk kelancaran pencairan.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.