NIK e-KTP dan KK Anda Berhasil Diverifikasi sebagai Penerima Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek Nama Berikut Status KPM Bantuan Sosial yang Cair September 2024 Lewat Hp

Selasa 10 Sep 2024, 12:46 WIB
Nama dari pemilik NIK e-KTP dan KK ini sudah berhasil diverifikasi sebagai penerima saldo dana Bansos Rp2.400.000 lewat program bantuan sosial BPNT. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nama dari pemilik NIK e-KTP dan KK ini sudah berhasil diverifikasi sebagai penerima saldo dana Bansos Rp2.400.000 lewat program bantuan sosial BPNT. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Nama pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik (E-KTP) ini telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Selain itu, informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) penerima juga sudah melalui proses verifikasi sebagai salah satu syarat kelayakan untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

BPNT diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu dan ekonomi rentan. 

Penerima bantuan haruslah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penyaluran Bantuan BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp200.000 setiap bulannya. 

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, KPM akan mendapatkan Rp400.000, dan jika disalurkan tiga bulan sekali, KPM akan menerima Rp600.000.

Pada Agustus 2024, seluruh penerima bantuan telah melewati tahap verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.

Rincian Tahapan Penyaluran

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Jika diberikan setiap dua bulan, bantuan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun. 

Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, maka akan ada empat tahap sepanjang tahun.

Bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Untuk KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Jadwal Penyaluran

Penyaluran BPNT dilakukan setiap dua hingga tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:

Penyaluran tiga bulan sekali:

  1. Januari-Maret 2024
  2. April-Juni 2024
  3. Juli-September 2024
  4. Oktober-Desember 2024

Penyaluran dua bulan sekali:

  1. Januari-Februari 2024
  2. Maret-April 2024
  3. Mei-Juni 2024
  4. Juli-Agustus 2024
  5. September-Oktober 2024
  6. November-Desember 2024

Kriteria Penerima BPNT 2024

Untuk bisa menerima bantuan sosial pada tahun 2024, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Untuk memeriksa status sebagai penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi kode captcha yang tersedia.
  5. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.

Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Untuk mendaftar bantuan pemerintah, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan akun baru dengan mengisi data pribadi secara lengkap.
  3. Di beranda aplikasi, pilih opsi Daftar Usulan.
  4. Tambahkan usulan baru dengan mengisi data diri serta anggota keluarga yang diperlukan.
  5. Pilih jenis bantuan yang diajukan.
  6. Tunggu hasil verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan pendaftaran dan memantau status bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

DISCLAIMER: Kata "Anda" berikut pemilik NIK E-KTP dan KK dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima bansos atau masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai KPM bantuan sosial dan memenuhi syarat serta kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update