POSKOTA.CO.ID - Data identitas Anda, yang meliputi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik, telah diverifikasi dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan verifikasi tersebut, Kementerian Sosial menetapkan Anda sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan alokasi total sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Proses verifikasi dilakukan terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk NIK pada Kartu Keluarga (KK), untuk memastikan kelayakan dalam menerima bantuan ini.
BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu, di mana penerimanya harus terdaftar dalam DTKS yang diperbarui secara berkala.
Bantuan ini disalurkan dengan jumlah Rp2.400.000 per tahun, dengan rata-rata KPM menerima Rp200.000 setiap bulan.
Adapun penyaluran dapat dilakukan dalam dua bentuk: dua bulan sekali dengan total Rp400.000 atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Setiap tahapan penyaluran bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Sementara PT Pos Indonesia berperan dalam menyalurkan bantuan kepada KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2024, KPM harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan atau desa.
3. Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai KPM bantuan sosial melalui aplikasi *Cek Bansos.
