POSKOTA.CO.ID - Berikut ini daftar 3 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bisa mengajukan pinjaman tanpa perlu identitas nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP).
Perusahaan pinjol atau dikenal sebagai fintech banyak tersedia di Indonesia. Namun Anda harus jeli mana fintech legal dan ilegal.
Apabila Anda sedang membutuhkan pinjaman uang, sebaiknya Anda memilih aplikasi pinjol legal atau resmi serta diawasi oleh OJK.
Hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak terjerumus pada jeratan pinjol ilegal dan menghindari kerugian yang didapat setelahnya, seperti:
- Suku bunga yang tinggi
- Penagihan debt collector (DC) yang diluar ketentuan serta lebih kasar dan intimidatif
- Potensi penyalahgunaan data pribadi
Oleh karena itu sebelum melakukan peminjaman uang secara online, alangkah baiknya untuk mempelajari dulu kredibilitas dari perusahaan pemberi pinjaman.
Daftar Pinjol Legal yang Bisa Diakses dengan Mudah
-
Spinjam
Platform pinjaman uang ini berasal dari perusaah grup Sea Bank atau mungkin yang paling dikenal ialah Shopee.
Jika Anda ingin meminjam uang secara instan, fitur Spinjam yang ada di Shopee ini bisa menjadi pilihan.
Fitur ini menawarkan pada penggunanya cicilan selama 12 bulan dengan bunga 1,95 persen. Batas minimal peminjaman sebesar Rp500.000 dan maksimal sesuai dengan limit pinjaman yang tertera di akun Anda.
Untuk mengambil pinjaman di platform ini, Anda hanya perlu melakukan aktivasi di aplikasi Shopee dan mengaktifkan akun Spinjam dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp atau SMS.
Penting diingat, jangan membagikan atau menyebarluaskan kode OTP yang Anda dapatkan.
-
Dana Bijak
Platform pinjaman online ini dikelola oleh PT Digital Micro Indonesia dan diawasi oleh OJK. Untuk meminjam uang di aplikasi ini, Anda cukup memenuhi syarat:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun
- Berdomisi di Indonesia
- Memiliki penghasilan tetap Rp1.600.000 per bulan