Calon penerima yang ingin diusulkan sebagai penerima DTKS harus mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Data calon penerima dimasukkan oleh operator desa ke dalam sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Verifikasi kelayakan calon penerima dilakukan melalui rapat musyawarah yang diadakan pemerintah desa atau kelurahan.
4. Upload Data ke SIKS-NG
Setelah diverifikasi, data tersebut diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.
5. Verifikasi Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten akan meninjau dan menyetujui data yang diajukan.
6. Pengesahan oleh Bupati
Data yang disetujui oleh bupati kemudian diunggah kembali ke sistem untuk finalisasi.
Pengajuan ini umumnya diproses dalam waktu 7-15 hari kerja.
Biaya
Proses pengajuan DTKS dan bantuan sosial ini gratis. Apabila ada pihak yang meminta bayaran, laporkan segera kepada pihak berwenang.
Hal Penting untuk Diperhatikan KPM
Pengajuan usulan DTKS tidak menjamin langsung menjadi penerima bantuan. Data calon penerima akan melewati proses verifikasi dan validasi yang sesuai dengan prosedur.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memastikan pengajuan bantuan berlangsung lancar, sehingga bantuan bisa disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.