Fakta OJK menghapus data nasabah galbay pinjol. (Pinterest)

EKONOMI

OJK Hapus Data Nasabah Galbay Pinjol? Simak Selengkapnya di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 20:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hapus data nasabah gagal bayar (galbay) pinjol? Simak selengkapnya di sini. 

Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal. 

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang. 

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya. 

Dilansir dari kanal YouTube bernama Kocheng Hoki, dikabarkan bahwa ada aturan baru OJK yang menghapus data nasabah yang galbay pinjol. Apakah benar? Simak di sini. 

Fakta OJK Menghapus Data Nasabah Galbay Pinjol

Benar adanya OJK memiliki aturan tersebut pada akhir 2023. Terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan data nasabah pinjol. 

Tujuannya agar pinjol tidak menyimpan data tersebut dan tidak menyalahgunakan oleh oknum-oknum nakal di kemudian hari. 

Namun, nasabah menginginkan data yang sudah dimasukkan atau pernah diajukan di pinjol itu menjadi bersih alias tidak dimiliki pinjol. 

Dia menilai bahwa hal ini mudah untuk disanggupi oleh perusahaan pinjol tapi sebagai nasabah, tidak pernah tahu apakah data mereka sudah dimusnahkan atau pinjol sudah menyimpan data pribadi nasabah. 

Tetap saja tidak boleh lengah meskipun ada aturan seperti ini karena tidak akan pernah tahu sistemnya seperti apa. Lebih baik tidak menggunakan Pinjol sama sekali. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi dari fakta OJK menghapus data nasabah galbay pinjol. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp   Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)ojk hapus data nasabah galbayGalbay

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor