POSKOTA.CO.ID - Jangan khawatir, aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ini diawasi oleh OJK. Simak ciri-cirinya dan ajukan pinjamannya dengan mudah dan aman.
Aplikasi pinjaman online sangat mudah ditemukan pada internet melalui ponsel pintar.
Penawaran yang diberikan juga sangat menarik dan beragam nominal limit pinjamannya.
Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), para calon nasabah bisa mendapatkan pinjaman uang dengan sangat mudah.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis pinjaman online yang dapat ditemukkan di internet.
Jenis-jenis aplikasi tersebut tentu saja memiliki fungsi yang sama yaitu, meminjamkan uang yang bisa dicairkan dari rekening bank.
Kenali dua jenis aplikasi tersebut dan bedakan antara yang legal dengan yang illegal.
Jangan khawatir sebab di sini, Anda dapat menemukan ciri-ciri dari kedua jenis tersebut.
Silakan simak ciri-ciri aplikasi pinjol legal dan illegal yang dapat dijumpai di internet di bawah ini.
Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal
Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang dapat ditemukan di internet:
- Terdapat Logo OJK pada aplikasinya
- Terdaftar dalam datar aplikasi pinjaman online di OJK
- Sumber penyalur yang jelas
- Memiliki rating besar di Playstore/Appstore
- Memiliki limit pinjaman yang masuk akal
Apabila aplikasi yang ditemukan memiliki ciri-ciri di atas, maka aplikasi pinjol tersebut legal.