POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda terpilih untuk menerima subsidi Bansos PKH tahap 5.
Saldo dana sebesar Rp500.000 dari pemerintah akan masuk ke rekening KKS.
Bantuan sosial ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, serta anak usia dini (0-6 tahun) untuk periode dua bulan, yaitu September-Oktober 2024.
Di berbagai daerah, penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan sekaligus.
Setiap tahun, penerima dengan kategori ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan alokasi Bansos PKH sebesar Rp3.000.000.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginstruksikan bank penyalur, seperti BSI, BRI, Mandiri, dan BNI, untuk menyalurkan bantuan melalui rekening KKS atau kartu merah putih kepada setiap KPM.
Selain ibu hamil dan anak usia dini, bantuan PKH juga diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Jumlah dana yang diterima untuk periode Juli-Agustus adalah sebagai berikut:
- Siswa SD/sederajat: Rp150.000 per anak
- Siswa SMP/sederajat: Rp250.000 per anak
- Siswa SMA/sederajat: Rp333.333 per anak
- Lansia: Rp400.000 per orang
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per orang
- Ibu hamil: Rp500.000
- Anak balita (0-6 tahun): Rp500.000 per anak
- Korban Pelanggaran HAM: Rp1.800.000, dengan alokasi bulanan Rp900.000
Syarat Penerima Bansos
Penerima Bansos PKH tahap 5, untuk periode September-Oktober 2024, harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga miskin di kelurahan atau desa setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar Bansos Langsung
1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Bawa dokumen KTP dan KK.
3. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan mengirim informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten/kota memverifikasi dan memvalidasi data.
5. Data yang diverifikasi akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang telah dimasukkan ke SIKS diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan.