Kabar Baik! Nama Anda Berhak Menerima BLT Dana Desa Rp1.200.000, Cek Pencairan Bansos September 2024 di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 12:53 WIB
(POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

(POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos). Salah satu program yang tengah berjalan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bulan September 2024, yang segera dicairkan kepada mereka yang berhak.

Bagi warga yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BLT Dana Desa September ini akan disalurkan dengan total nominal bantuan sebesar Rp1.200.000 per penerima.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, dengan harapan dapat membantu meringankan beban ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Syarat utama penerima BLT Dana Desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah pedesaan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan di berbagai daerah, dengan setiap desa memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda-beda. 

Pembagian BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan pemerintah desa masing-masing, yang dapat disalurkan secara bulanan, dua bulanan, atau triwulan.

Menurut situs resmi sungaiduo.desa.id, jika calon penerima memenuhi kriteria, namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP,  bantuan tetap dapat diberikan tanpa harus mengurus KTP terlebih dahulu, asalkan penerima tinggal di desa yang bersangkutan dan mencantumkan alamat lengkapnya.

Nominal BLT Dana Desa September 2024

Setiap desa memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal penyaluran BLT, sehingga nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga dapat bervariasi.

Berikut adalah rincian pencairan bantuan pada bulan September 2024, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:

  • Rp300.000: Diberikan oleh desa yang memilih untuk menyalurkan bantuan secara bulanan, berlaku untuk tahap kesembilan pada bulan September 2024.
  • Rp600.000: Diberikan oleh desa yang mencairkan bantuan setiap dua bulan, untuk periode Juli-Agustus atau Agustus-September.
  • Rp900.000: Dicairkan oleh desa yang menyalurkan bantuan per triwulan, yakni untuk periode Juli-September.
  • Rp1.200.000: Diberikan oleh desa yang mencairkan bantuan selama empat bulan sekaligus, dari Juni hingga September.

Kriteria Penerima Saldo Dana BLT Dana Desa 2024

Untuk tahun 2024, BLT Dana Desa kembali disalurkan oleh pemerintah dengan sasaran utama masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka yang paling terdampak secara ekonomi. Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024:

1. Masuk dalam Kategori Miskin Ekstrem

Penerima harus merupakan warga yang berada dalam kondisi ekonomi sangat rentan, dengan tingkat pendapatan yang berada di bawah garis kemiskinan. Penentuan status ini dilakukan melalui penilaian desa, berdasarkan data yang ada di tingkat lokal.

2. Belum Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), atau bantuan serupa dari pemerintah. Kriteria ini dibuat agar distribusi bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

3. Terdaftar dalam Data Desa Setempat

Penerima harus terdaftar sebagai warga desa yang menjadi penyalur bantuan. Mereka harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. Namun, dalam beberapa kasus, bantuan masih bisa diberikan meski penerima belum memiliki KTP, asalkan ia tinggal di desa tersebut dan terdaftar dalam data desa.

4. Prioritas untuk Kelompok Rentan

Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta rumah tangga yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau mengalami kesulitan ekonomi secara drastis akan diprioritaskan dalam pemberian BLT.

5. Penetapan oleh Pemerintah Desa

Pemerintah desa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi di lapangan. Setiap desa dapat melakukan evaluasi secara rutin untuk memperbarui data penerima manfaat.

6. Tidak Memiliki Aset atau Penghasilan Tetap

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang tidak memiliki aset produktif, seperti lahan atau usaha tetap yang menghasilkan pendapatan. Fokus dari bantuan ini adalah pada warga yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan berada dalam kondisi ekonomi yang sangat lemah.

7. Domisili di Desa Tersebut

Penerima harus tinggal dan berdomisili di desa yang menyalurkan BLT. Hal ini dibuktikan dengan alamat tempat tinggal yang sesuai dengan data desa.

Itulah tadi informasi terkait penerimaan bantuan sosial BLT Dana Desa untuk bulan September 2024. 

Penyaluran BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan dengan lancar dan tepat sasaran.

DISCLAIMER: Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima BLT Dana Desa, seperti yang dijelaskan dalam artikel.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Berita Terkait

News Update