POSKOTA.CO.ID – Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT, berhak mendapat bantuan uang dari pemerintah.
Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan September 2024 akan memasuki tahap ketiga (jika disalurkan tiga bulan sekali) dan tahap kelima (jika disalurkan dua bulan sekali).
Pada tahap ketiga, uang bantuan yang akan diberikan pemerintah merupakan alokasi Juli-Agustus-September.
Sementara di tahap kelima, saldo dana yang segera dicairkan merupakan untuk alokasi September-Oktober.
Jika diberikan dua bulan sekali, maka saldo dana bansos disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, BRI, BNI, Mandiri dan BSI (khusus Provinsi Aceh).
Sementara tiga bulan sekali, uang bantuan yang sebelumnya dicairkan melalui PT Pos Indonesia lewat jaringan Kantor POS, beralih ke sistem rekening KKS Bank Himbara, layaknya penyaluran saldo bansos dua bulan sekali.
Dalam peralihan tersebut, terdapat sebuah proses bernama Burekol atau pembukaan rekening kolektif.
Apa Itu Burekol?
Burekol adalah singkatan dari pembukaan rekening kolektif yang dilakukan oleh pihak bank penyalur.
Proses ini melibatkan pembukaan rekening atas nama KPM secara kolektif.
Tanggung jawab bank penyalur adalah untuk memastikan bahwa setiap KPM, baik yang menerima bantuan PKH maupun BPNT, memiliki rekening yang terdaftar dengan benar.
KPM BPNT dan PKH penerima bantuan tahap ketiga yang kini dicairkan melalui rekening KKS, mesti memahami sejumlah tahapan setelah proses burekol, untuk mengetahui rincian tahapan pelaksanaan pencairan dana bantuan dari pemerintah.