Anda dapat terima saldo dana bansos KJP Plus (kjp.jakarta.go.id)

EKONOMI

Alhamdulillah, Anda Beruntung Bisa Terima Saldo Dana KJP Plus Tahap 2, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini!

Sabtu 07 Sep 2024, 10:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi yang memenuhi syarat berikut ini, Anda beruntung dapat menerima saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2. Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Pemerintah baru saja menairkan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 mulai dari Rabu, 4 September 2024 kepada 533.649 peserta didik mulai dari SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Bagi Anda yan belum berkesempatan mendapatkan bantuan tersebut, tenang saja karena pendaftaran KJP Plus telah dibuka dan segera ditutup pada 13 September 2024 mendatang. 

Maka itu persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan keringanan biaya untuk bayar iuran hingga membeli peralatan dan kebutuhan belajar di sekolah. 

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar KJP PLus Tahap 2 dan berapa nominal besaran bantuannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Syarat Menerima KJP Plus 

Terdapat dua kategori persyaratan KJP Plus, simak informasi selengkapnya berikut ini:

Persyaratan Umum

Persyaratan Khusus

Cara Daftar KJP Plus

Orang tua atau Wali dapat mendaftarkan Anda sebagai penerima KJP Plus dengan cara berikut ini: 

Besaran Pencairan Saldo KJP Plus 

SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

SMK

PKBM

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat dan cara daftar KJP Plus Tahap 2 September 2024. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danaKJP PLusbansosKartu Jakarta Pintar

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor