POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini layak menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.
Data tersebut merupakan milik mereka yang telah mendaftar dan memenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan dana tersebut apabila pendaftar telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan berkebutuhan.
Bansos ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di setiap daerah.
Sebagai bansos bersyarat, PKH membuka akses bagi para KPM-nya untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
PKH telah meluncur di masyarakat sejak tahun 2007. Secara internasional, bansosini disebut dengan istilah Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Syarat Penerima PKH
Agar data Anda layak menjadi penerima bansos PKH, pastikan beberapa poin di bawah ini terpenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus punya KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
- Golongan berkebutuhan: PKH dikhsuskan untuk keluarga yang secara sosial-ekonimi tergolong membutuhkan. Calon KPM harus masuk dalam data berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan termasuk ASN, TNI, atau Polri: KPM PKH bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
- Tidak menerima bantuan lain: Untuk mendapatkan bansos PKH, pastikan Anda belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS: Calon KPM harus masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Besaran Bansos PKH
Dalam satu tahun penuh, KPM bansos PKH menerima uang dengan besaran nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan bansos PKH melalui dua metode, di antaranya: