Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan cair untuk pemilik NIK KTP tertentu. (Doc. Dinas Sosial NTB)

EKONOMI

Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Pemerintah Dipastikan Cair untuk Pemilik NIK KTP Ini, Cek Syarat Penerima Bansos PKH Selengkapnya!

Jumat 06 Sep 2024, 09:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Pemerintah dipastikan cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun ke atas.

Subsidi Pemerintah ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendukung kebutuhan dasar dan memperbaiki taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk memastikan bahwa saldo dana bansos tersebut tepat sasaran, pemerintah menggunakan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan. 

DTKS merupakan database yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan dan telah terverifikasi oleh Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Memasuki bulan September 2024, pencairan pada tahap ketiga akan terus dilanjutkan kepada KPM dengan kategori tertentu yang memenuhi syarat.

Bagi penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas, bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun tersebut akan dibagi dalam empat tahap pada 2024, dengan besaran Rp600.000 per tahap.

Selain itu, bansos PKH juga memberikan bantuan sosial kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti keberadaan balita, ibu hamil, anak sekolah dengan nominal saldo yang bervariasi.

Rincian Bansos PKH

Berikut adalah besaran atau nominal bansos PKH yang ditetapkan berdasarkan golongan sasaran oleh Pemerintah.

1. Balita Usia 0-6 Tahun

Bagi balita yang berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan sosial yang diberikan adalah sebesar Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap, dengan nominal Rp750.000 untuk setiap tahap. 

2. Ibu Hamil dan Masa Nifas

Ibu hamil dan masa nifas juga mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Sama seperti balita, bantuan ini dibagi dalam empat tahap dengan masing-masing tahap sebesar Rp750.000. 

3. Siswa Sekolah Dasar (SD)

Untuk siswa Sekolah Dasar, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp900.000 per tahun dengan setiap tahap sebesar Rp225.000. 

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, masing-masing disalurkan sebesar Rp375.000. 

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Bagi siswa SMA, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp2.000.000 per tahun. Dana ini juga dicairkan dalam empat tahap, dengan setiap tahapna sebesar Rp500.000. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Adapn beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat terdaftar sebagai penerima PKH. Berikut adalah persyaratan selengkapnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP:

Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). 

E-KTP ini adalah dokumen identifikasi yang diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kependudukan Anda. Pastikan data dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dan valid.

2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan pada Data Kelurahan Setempat

Sebelum mendaftar untuk bantuan PKH, pastikan bahwa keluarga Anda sudah terdaftar dalam data keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat. 

Biasanya, kelurahan akan mengumpulkan data tentang keluarga yang membutuhkan bantuan sosial dan memasukkannya ke dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri

Penerima bansos PKH tidak boleh termasuk dalam kategori anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri). 

Hal ini karena anggota kelompok ini sudah menerima gaji atau tunjangan yang memadai dari pemerintah dan tidak termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan sosial.

4. Belum Pernah Menerima Bantuan Tambahan

Untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran, Anda harus belum pernah menerima bantuan tambahan lainnya seperti BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah), BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja. 

Penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria sebagai keluarga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program lain.

5. Termasuk dalam DTKS Kemensos RI

Keluarga yang ingin menerima PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 

Pastikan bahwa nama keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS melalui pengecekan di website resmi Kemensos atau melalui dinas sosial setempat.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Ada dua metode utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi mobile. Berikut adalah penjelasan detail tentang kedua cara tersebut.

1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Situs resmi Kemensos adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH secara online. Cek langkah-langakhnya berikut ini.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain melalui situs web, Anda juga dapat menggunakan aplikasi mobile Kemensos untuk mengecek penerima bansos PKH. Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya

Pastikan untuk selalu memeriksa data secara berkala dan mengikuti perkembangan terbaru dari Kemensos agar tidak ketinggalan informasi penting terkait penyaluran saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah via PKH.

DISCLAIMER: Terkait dengan teknis penetapan, verifikasi, dan proses pencairan PKH, informasi detail mengenai mekanisme ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos).

Proses verifikasi dan penetapan penerima bansos melibatkan sejumlah prosedur administratif yang dirancang untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga Harapansaldo dana bansosSaldo danadana bansossubsidi pemerintahNIK KTP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor