POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Pemerintah dipastikan cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun ke atas.
Subsidi Pemerintah ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendukung kebutuhan dasar dan memperbaiki taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk memastikan bahwa saldo dana bansos tersebut tepat sasaran, pemerintah menggunakan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
DTKS merupakan database yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan dan telah terverifikasi oleh Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Memasuki bulan September 2024, pencairan pada tahap ketiga akan terus dilanjutkan kepada KPM dengan kategori tertentu yang memenuhi syarat.
Bagi penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas, bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun tersebut akan dibagi dalam empat tahap pada 2024, dengan besaran Rp600.000 per tahap.
Selain itu, bansos PKH juga memberikan bantuan sosial kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti keberadaan balita, ibu hamil, anak sekolah dengan nominal saldo yang bervariasi.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah besaran atau nominal bansos PKH yang ditetapkan berdasarkan golongan sasaran oleh Pemerintah.
1. Balita Usia 0-6 Tahun
Bagi balita yang berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan sosial yang diberikan adalah sebesar Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap, dengan nominal Rp750.000 untuk setiap tahap.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas
Ibu hamil dan masa nifas juga mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Sama seperti balita, bantuan ini dibagi dalam empat tahap dengan masing-masing tahap sebesar Rp750.000.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Untuk siswa Sekolah Dasar, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp900.000 per tahun dengan setiap tahap sebesar Rp225.000.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Siswa SMP akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, masing-masing disalurkan sebesar Rp375.000.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bagi siswa SMA, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp2.000.000 per tahun. Dana ini juga dicairkan dalam empat tahap, dengan setiap tahapna sebesar Rp500.000.
Syarat Penerima Bansos PKH
Adapn beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat terdaftar sebagai penerima PKH. Berikut adalah persyaratan selengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP:
Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
E-KTP ini adalah dokumen identifikasi yang diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kependudukan Anda. Pastikan data dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dan valid.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan pada Data Kelurahan Setempat
Sebelum mendaftar untuk bantuan PKH, pastikan bahwa keluarga Anda sudah terdaftar dalam data keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
Biasanya, kelurahan akan mengumpulkan data tentang keluarga yang membutuhkan bantuan sosial dan memasukkannya ke dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri
Penerima bansos PKH tidak boleh termasuk dalam kategori anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
Hal ini karena anggota kelompok ini sudah menerima gaji atau tunjangan yang memadai dari pemerintah dan tidak termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan sosial.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Tambahan
Untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran, Anda harus belum pernah menerima bantuan tambahan lainnya seperti BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah), BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria sebagai keluarga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program lain.
5. Termasuk dalam DTKS Kemensos RI
Keluarga yang ingin menerima PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Pastikan bahwa nama keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS melalui pengecekan di website resmi Kemensos atau melalui dinas sosial setempat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Ada dua metode utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi mobile. Berikut adalah penjelasan detail tentang kedua cara tersebut.
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Situs resmi Kemensos adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH secara online. Cek langkah-langakhnya berikut ini.
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/ ,
- Pilih lokasi tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa,
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP,
- Ketik huruf kode yang tertera sebagai langkah verifikasi,
- Klik ‘CARI DATA’.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain melalui situs web, Anda juga dapat menggunakan aplikasi mobile Kemensos untuk mengecek penerima bansos PKH. Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya
- Install aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
- Buka aplikasi dan tekan menu “Buat Akun Baru”.
- Masukkan data diri yang berisikan nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat, dan email aktif.
- Kemudian, verifikasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim melalui alamat email. Login/masuk menggunakan username dan kata sandi.
- Apabila telah berhasil Masuk/Login, pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama layar.
- Tentukan lokasi penerima manfaat dan ketik nama lengkap sesuai KTP. Periksa kembali data agar tidak ada kesalahan.
- Klik menu “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya keluar.
Pastikan untuk selalu memeriksa data secara berkala dan mengikuti perkembangan terbaru dari Kemensos agar tidak ketinggalan informasi penting terkait penyaluran saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah via PKH.
DISCLAIMER: Terkait dengan teknis penetapan, verifikasi, dan proses pencairan PKH, informasi detail mengenai mekanisme ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses verifikasi dan penetapan penerima bansos melibatkan sejumlah prosedur administratif yang dirancang untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.