POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada pemilik NIK KTP dengan nama yang terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 periode September 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka.
BPNT 2024 merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan dalam bentuk dana untuk pembelian kebutuhan pokok.
Setiap penerima akan menerima dana bansos secara berkala yang langsung masuk ke rekening yang telah ditentukan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerimaan dana ini.
Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, setiap KPM berkesempatan mendapatkan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Bantuan ini tidak main-main, karena pemerintah telah menetapkan alokasi sebesar Rp2.400.000 per KPM untuk satu tahun.
Artinya, setiap bulan, KPM akan menerima dana sebesar Rp200.000 yang bisa dicairkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerimaan dana ini.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos BPNT 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK pada KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT tahun 2024, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos: Anda bisa mengecek status penerimaan bansos dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP: Pada halaman utama situs, masukkan nomor NIK yang tertera di KTP Anda pada kolom yang telah disediakan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar.
- Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota: Selanjutnya, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
- Klik "Cari Data": Setelah mengisi semua data, klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses dan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024 atau tidak.
- Lihat Hasil Pencarian: Jika NIK Anda terdaftar, maka akan muncul informasi detail mengenai status penerimaan bansos, termasuk jumlah dana yang sudah atau akan disalurkan.
Dana bansos BPNT tahun 2024 akan disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, dengan saldo dana gratis bertotalkan Rp2.400.000 per penerima.
Pembagian bantuan ini dilakukan secara berkala, dengan masing-masing penerima mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah ditunjuk.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT
Agar bisa menjadi penerima bantuan BPNT 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus memiliki KTP dan NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan.
2. Tergolong Keluarga Tidak Mampu: Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan data yang ada di Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.
3. Terdaftar di Program Bansos: Penerima harus terdaftar dalam program bansos BPNT yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Proses pendaftaran biasanya dilakukan oleh dinas sosial setempat.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos BPNT 2024, pastikan untuk segera cek status penerimaan dana Anda melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Dengan saldo dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 per tahun, program ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai penyaluran bansos agar Anda tidak ketinggalan jadwal pencairan berikutnya.
Disclaimer: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.