POKSOTA.CO.ID - Politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka curhat ke Paus Fransiskus.
Seperti diketahui bahwa kedatangan Paus Fransiskus disambut baik oleh sejumlah pihak termasuk Rieke Diah Pitaloka.
Melalui akun media sosial pribadinya, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dari terdakwa Toni Tansil.
Rieke Diah Pitaloka menyoroti putusan hukum terhadap Toni Tansil yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil putusan vonis yang dijatuhkan kepada Toni Tansil terkait kasus timah yang telah merugikan negara sekitar Rp300 triliun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000 atau 5 ribu perak.
Dalam momentum kedatangan Paus Fransiskus, Rieke Diah Pitaloka pun mempertanyakan kasus tersebut.
“Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah, Paus, jadi dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Rieke Diah Pitaloka, dikutip dari akun Instagram @riekediahp pada Kamis, 5 September 2024.
Ia pun membeberkan sidang putusan terhadap Toni Tansil yang digelar pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono,” katanya menambahkan.
Sang politisi yang juga sempat dikenal sebagai aktris tersebut kemudian bertanya terkait kasus itu kepada Paus Fransiskus.
“Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus?
Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak," ungkapnya.
Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis pikir dengan vonis terhadap kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun ini.
Hingga saat ini postingan tersebut telah mendapatkan beragam reaksi dari netizen.
Tak sedikit netizen yang setuju dengan apa yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka.
"Miris......bisa hanya 3 thn , kerugian negara 300 trilyun dan denda 5000 perak,Hukum di Indonesia bikin sesak nafas dan jantungan," tulis akun @tiu***.
"Bikin miris/prihatin putusannya, apakah tdk menyakiti rakyat Indonesia yg hidup dibawah standar sbg manusia," tulis akun @dia***.
"Mbak buat undang2 perampasan hasil korupsi dan menghukum mati kaliankan yg membuat undang2 yg disahkan aja biar tsk ada lagi korupsi," tulis akun @car***.
Selain itu, masih banyak lagi tanggapan netizen lainnya yang membanjiri postingan Rieke Diah Pitaloka tersebut terkait kasus korupsi timah dan vonisnya. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.