POSKOTA.CO.ID - Selamat ya saldo dana bansos subsidi pemerintah PKH 2024 dapat diterima oleh Anda dengan NIK KTP dan KK Ini yang berhasil terdata. Silakan simak penjelasan selengkapnya berikut.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) merupakan data penting yang dibutuhkan ketika mendaftar sebagai penerima bansos.
Sejalan dengan itu, dokumen tersebut pula yang nantinya menjadi bahan pertimbangan apakah Anda dinyatakan layak atau tidak.
Melalui NIK KTP dan KK Anda juga bisa melakukan cek Bansos Kemensos dengan akses website cekbansos.kemensos.go.id secara gratis lewat Hp.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis bansos yang status penerimanya bisa diketahui melalui website Kemensos tersebut.
Memasuki bulan September 2024 ini, pemerintah lewat bansos PKH pun akan kembali mengirimkan uang manfaat untuk para penerima yang namanya telah masuk ke dalam daftar.
Bertotalkan Rp2.400.000 dari komponen Disabilitas dan Lansia bansos PKH dihitung pencairan selama satu tahun penuh.
Sementara itu, pemerintah mencairkan setiap 2 bulan sebesar Rp400.000 ke rekening KKS masing-masing KPM.
Penyaluran Saldo Dana Bansos
Penerima uang manfaat bantuan sosial kini tidak lagi membutuhkan PT Pos Indonesia. Sebab telah dialihkan menjadi KKS Merah Putih.
Kantor Pos terhitung sudah tidak lagi beroperasi sebagai penyalur saldo dana bansos dan digantikan dengan KKS yang meliputi bank himbara seperti Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI.
Saat ini proses pembuatan rekening kolektif sedang dilakukan sehingga masyarakat secara bertahap akan mulai menerima buku rekening dan kartu KKS terbaru.
Cek Bansos PKH di website Kemensos
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa PKH bisa mengetahui status penerimanya dari cek bansos Kemensos hanya dengan memasukkan data NIK KTP dan KK valid.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ketahui dan coba lakukan guna mengetahui nama Anda di data penerima bansos PKH 2024.
1. Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id melalui akses mesin peramban Google Chrome atau yang lainnya
2. Mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecematan, dan kelurahan sesuai dengan yang telah Anda daftarkan
3. Isi nama lengkap sesuai KTP beserta NIK terdaftar
4. Isi kode captcha yang tersedia untuk melakukan verifikasi
5. Pilih ‘Cari Data’ dan cari apakah nama Anda masuk sebagai kategori penerima, maka akan muncul status penerimaan
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.