POSKOTA.CO.ID - Selamat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 dari pemerintah.
KPM tersebut adalah mereka yang datanya telah tervalidasi dan sah dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Adapun dana sebesar Rp400.000 merupakan nominal yang ditetapkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) alokasi September-Oktober 2024.
KPM dapat mencairkan saldo dana bansos di bank mitra Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tentang PKH
PKH merupakan program pemberian bantuan uang tunai bersyarat kepada KPM yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan.
Bansos ini membuka akses bagi keluarga miskin untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan pemerintah khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
PKH mulai dilaksanakan oleh pemerintah sejak 2007 dan masih eksis hingga saat ini di setiap daerah.
Sebagai bansos bersyarat, PKH memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh para KPM-nya, yaitu:
- Wajib hadir saat pertemuan
- Membawa KKS dan buku tabungan
- Tidak boleh memberikan bansos PKH kepada orang lain
Syarat Penerima PKH
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon KPM harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Golongan berkebutuhan: PKH ditujukan bagi kelarga yang secara sosial-ekonimi tergolong membutuhkan. Mereka harus masuk dalam data individu berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: KPM PKH tidak boleh termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian. Hal ini sebagai bentuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
- Tidak menerima bantuan lain: Bantuan PKH diharuskan bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di DTKS: Sebelum mendaftar bansos PKH, calon penerima harus masuk terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI). Tujuannya untuk memastikan supaya bansos yang diberikan tepat sasaran.
Besaran Bansos PKH
Saldo dana bansos PKH yang diterima KPM bervariasi, bergantung pada kategorinya. Berikut besaran uang yang mereka terima dalam satu tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Untuk periode salur September-Oktober 2024 ini, setiap KPM mendapat dana sesuai tahapan yang ditentukan.