POSKOTA.CO.ID - Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini menjadi penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000.
Data tersebut mengacu kepada mereka yang sudah mendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah mendapat validasi dari pemerintah.
Saldo dana sebesar Rp400.000 akan diberikan kepada pemilik NIK KTP dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) untuk alokasi September-Oktober 2024.
Untuk memastikannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat cek status di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan segera cairkan uang apabila sudah mendapat transfer dari pemerintah.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin di setiap daerah untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.
Bansos PKH telah diadakan pertama kali pada 2007 dan masih rutin didistribusikan kepada masyarakat hingga saat ini.
Melalui PKH, pemerintah berupaya untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan sosial lainnya.
Bantuan ini diberikan berdasarkan kategori masing-masing penerima, di antaraya ada penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Besaran Bansos PKH
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan uang dengan nominal tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut besarannya dalam satu tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Untuk penyandang disabilitas dan lansia, kategori tersebut akan mendapatkan dana sebesar Rp400.000 pada alokasi penyaluran September-Oktober 2024.
Hal tersebut sebagaimana penyaluran melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang biasanya dilakukan per dua bulan sekali dalam satu tahun.
KPM dapat mengambil uang di ATM HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI (tambahan untuk wilayah Aceh).
Ada pula KPM yang mencairkan via PT Pos Indonesia. Penyaluran dengan metode ini biasanya dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Syarat Penerima PKH
Calon pendaftar PKH perlu memerhatikan beberapa syarat supaya bisa lolos menjadi KPM. Berikut syarat yang harus dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP.
- Masuk dalam daftar anggota keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan.
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah terima bantuan lain sepertu BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH menggunakan browser HP dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka browser dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa KPM
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai e-KTP
- Isi kode huruf captcha
- Klik 'Cari Data'
- Apabila Anda termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Namun, bila Anda belum termasuk penerima, maka akan muncul keterangan "Tidan Tedapat Peserta/PM"
Demikian informasi terkait dana bansos Rp400.000 yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos RI untuk alokasi September-Oktober 2024. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Tanggal pencairan bansos PKH di setiap daerah bisa berbeda-beda. Oleh karenanya, KPM diharapkan dapat bersabar menunggu giliran.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.