POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP), yang lebih dikenal dengan sebutan BLT KIP sebesar Rp1.800.000 diberikan untuk peserta didik.
Adapun besaran dana bantuan yan akan diterima oleh setiap peserta sudah disesuaikan erdasarkan jenjang pendidikan.
Bagi peserta didik tingkat SMA, bantuan PIP yang akan didapat yaitu berjumlah Rp1.800.000 per tahun. Dana bantuan PIP untuk siswa SD Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000 per tahun.
Bantuan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas, sebab pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara.
Program ini memberikan bantuan uang kepada siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan finansial agar mereka dapat terus melanjutkan pendidikan mereka.
Pada tahun 2024, pemerintah sekali lagi menyelenggarakan program PIP atau BLT KIP untuk siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Jumlah bantuan yang cukup signifikan, mencapai Rp1,8 juta itu diberikan untuk satu siswa setiap tahun pelajaran. Dana bantuan akan disalurkan secara bertahap melalui rekening tabungan yang terdaftar di bank BRI dan BNI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga telah menyediakan layanan pemeriksaan PIP 2024 secara online, untuk masyarakat bisa mengawasi langsung penyaluran BLT KIP ini.
Cara Cek Saldo Dana Bansos PIP
Berikut panduan lengkap cara mengecek PIP 2024 lewat HP :
- Buka laman web pip.kemdikbud.go.id melalui peramban pada ponsel atau laptop Anda.
- Di kotak pencarian, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar untuk melakukan verifikasi identitas.
- Tekan tombol Cek Penerima PIP untuk melanjutkan permintaan.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BLT KIP siswa tersebut.
Untuk siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024, ini adalah detail jumlah bantuan yang akan diterima.
- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 (kelas VI) atau Rp450.000 (kelas I-V).
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp375.000 (kelas IX) atau Rp750.000 (kelas VII-VIII).
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 (kelas XII) atau Rp1.800.000 (kelas X-XI).
Cara Cairkan Saldo Dana Bansos PIP
Setelah lakukan pengecekan bantuan PIP dan Anda berhak menerima saldo dana bantuan tersebut, cairkan dananya dengan cara berikut ini:
Bagi Anda yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa lakukan cara ini.
- Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
- Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan menginstruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
- Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskan nama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
- Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Cara Daftar sebagai Penerima Bansos PIP
Sementara untuk yang telah memiliki PIP sebelumnya, maka berikut cara pencairannya:
- Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
- Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
- Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Itulah ulasan mengenai besaran dan cara cairkan bantuan Program Indonesia Pintar yang diberikan oleh pemeritah.
Anda juga bisa mencari informasi terkait bantuan sosial lainnya di situs resmi Kemensos dan portal berita Poskota yang update setiap hari.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel terkini dan breaking news setiap hari.