POSKOTA.CO.ID - Berikut ini alasan mengapa nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP) tak lagi dapat pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000.
Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara reguler.
Bansos kemensos ini diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang NIK KTP-nya telah terverifikasi oleh Kemensos dan dinilai layak mendapat bantuan dari pemerintah.
Selain itu, bantuan ini diberikan pada keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia untuk membantu meningkatkan kesejahteraan serta membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Besaran bantuan yang diberikan total Rp2.400.000 dalam hitungan satu tahun. Tetapi untuk setiap tahapnya bansos BPNT diberikan Rp400.000 serta Rp600.000.
Sedangkan untuk bansos PKH, bantuan dengan nominal tersebut diberikan untuk komponen lansia atau penyandang disabilitas.
Namun ternyata, KPM bansos PKH dan BPNT untuk periode Juli - Agustus 2024 ada yang tak lagi mendapatkan dana bantuannya bahka dicoret dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Lalu mengapa KPM bisa tidak lagi mendapatkan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah tersebut? Ini penjelasannya.
Alasan Mengapa Bansos PKH dan BPNT Tak Lagi Cair
Mengutip dari akun media sosial pendamping bantuan sosial, Jihan Nabila ada sejumlah alasan yang membuat KPM tak lagi mendapat bansos dari pemerintah.
Hal tersebut diutarakan dalam sebuah video pendek yang diunggah di aku media sosial pribadinya.
Berikut ini sejumlah alasan mengapa bansos PKH dan BPNT tak lagi cair pada KPM, antara lain:
Ditidaklayakan oleh Pemerintah Daerah
Dalam mekanismenya, Kemensos menerapkan verifikasi berlapis dan satu di antaranya ialah pemerintah daerah.
Apabila NIK KTP penerima manfaat telah ditidaklayakan oleh pemerintah daerah, maka dipastikan tidak akan lagi mendapat pencairan bantuan sosial.
Hal tersebut karena, KPM telah dianggap mampu dan tidak membutuhkan bansos dari pemerintah. Jika sudah masuk daftar ini, KPM tidak bisa lagi mengajukan sebagai penerima bantuan.
Hanya Layak Mendapat Satu Bansos
Pemerintah menyalurkan beragam bantuan sosial. Namun ada NIK KTP yang terdaftar hanya mendapatkan satu bansos.
Biasanya keterangan ini berubah setelah dilakukan survei oleh pendamping bantuan sosial. Misal KPM sebelumnya mendapat bantuan PKH plus BPNT.
Tetapi saat adanya survei dan dinilai oleh pihak Kemensos, KPM jadi mendapatkan satu bansos, seperti hanya mendapatkan bansos PKH atau BPNT saja.
KPM yang dinilai hanya bisa mendapatkan satu jenis bansos, tidak bisa mengajukan kembali untuk menerima bantuan lainnya, sebab telah dilakukan survei kelayakan.
Gaji di atas UMP
Apabila dalam satu kartu keluarga (KK) terdeteksi ada NIK KTP yang memiliki gaji di atas UMP, maka otomatis data di DTKS akan terupdate serta bantuan sosial yang diterima akan dihentikan.
Tanda dari keterangan ini ialah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang telah memiliki gaji di atas UMP dan sebelumnya sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, tidak bisa mengajukan kembali sebagai penerima manfaat.
Bagi KPM yang belum mendapatkan bansos PKH dan BPNT periode Juli - Agustus 2024 hingga hari ini, segera untuk mengecek melalui aplikasi cek bansos atau meminta bantuan pendamping bantuan sosial di tingkat desa atau kelurahan untuk melakukan pengecekan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.