Minuman berpemanis dalam kemasan (Ilustrasi).

Kesehatan

Kemenkes Dorong Perusahaan Makanan Beri Label Kandungan untuk Hindari Penyakit Tidak Menular, Masyarakat Makin Terjaga

Senin 02 Sep 2024, 20:56 WIB

POSKOTA.CO.ID – Melihat meningkatnya penyakit yang diakibatkan oleh terlalu banyak konsumsi gula, masyarakat diimbau pilih makanan minuman rendah gula.

Ini adalah kampanye 'Pilihan Sehat' yang digalakan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, seperti diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi.

"Kami akan mulai dengan kampanye Pilihan Sehat dulu. Kami akan mendorong industri makanan dan minuman untuk memberi label kandungan gula, garam dan lemak (GGL) pada produknya," katanya.

Kampanye ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Karenanya, berdasarkan PP tersebut pemerintah akan melakukan pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak pada masyarakat.

Ini merupakan respons pemerintah tekait semakin banyaknya masyarakat yang terkena penyakit tidak menular. Salah satunya karena pola makan yang tinggi kandungan GGL-nya.

"Saat ini kita lihat ada perubahan transisi penyakit. Kalau dulu penyakit yang banyak diderita oleh masyarakat adalah penyakit menular seperti TBC dan malaria," ujar Siti, dilansir dari RRI

"Sekarang penyakit yang menduduki rangking teratas dan dengan beban pembiayaan yang besar adalah penyakit tidak menular. Seperti stroke, hipertensi, diabetes, gagal ginjal, dan kanker," tambahnya.

Menurutnya, penyakit tidak menular ini sebenarnya dapat dicegah. Salah satunya yaitu dengan menjaga konsumsi gula, garam dan lemak harian. 

Upaya Pemerintah untuk Jaga Konsumsi Masyarakat

Untuk itu, pemerintah saat ini gencar mengajak pelaku industri makanan dan minuman olahan dan siap saji untuk memberikan label kandungan GGL pada produknya. 

"Kami dorong industri melakukan labeling untuk makanan olahan dan siap saji, untuk edukasi kepada masyarakat tentang kadungan GGL. Supaya masyarakat terhindar dari penyakit tidak menular," terangnya. 

Dengan adanya label pada kemasan ini, nantinya masyarakat akan memiliki pilihan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. "Nanti masyarakat akan terbiasa membaca label di kemasan," kata Siti.

Meski begitu, Siti menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kandungan gula, garam, dan lemak yang berlebihan. 

Bukan untuk memberikan sanksi bagi pelaku industri makanan minuman, karena belum ada aturan baku mengenai hal tersebut.

"Tujuannya mengedukasi, bukan untuk memberi sanksi. Karena kita tidak menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, lemak pada produknya," ucapnya.

Dengan cara ini diharapkan ada sinergi antara masyarakat dan perusahaan makanan dan minuman untuk sama-sama menghindari penyakit tidak menular yang sangat berisiko tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Kemenkespenyatik tidak menularkandungan gulalabel kandungan makanan

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor