Ilustrasi pendamping sosial PKH dengan sejumlah KPM (kemensos.go.id/poskota co.id/neni nuraeni)

EKONOMI

Bingung Urus Pencairan Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Subsidi PKH dan BPNT? Simak Jawabannya di Sini

Senin 02 Sep 2024, 19:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak perlu khawatir jika Anda kebingungan dalam mengurus pencairan saldo dana Rp2.400.000 bantuan sosial (bansos) subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pendamping sosial akan memberikan semua jawaban atas pertanyaan Anda terkait dengan program bansos tersebut.

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui program PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,serta  perawatan.

Selain itu juga memerikan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau kartu sembako yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.

Adapun rincian yang harus Anda ketahui mengenai besaran bantuan sosial yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , simak daftarnya sebagai berikut:

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  1. Ibu Hamil Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini/Balita Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  3. SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  4. SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  5. SMA Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. Disabilitas berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  7. Lanjut usia Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Semua rincian dan penjelasan bagaimana cara pencairannya akan dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pendamping sosial adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan PKH. 

PKH dan BPNT sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial/PKH 

Berikut adalah tugas dan fungsi Pendamping Sosial/PKH:

  1. Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan.
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH dan RST kepada aparat tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM, PKH, RST dan masyarakat umum.
  3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi, validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutahiran data dan graduasi KPM.
  5. Melaksanakan proses bisnis RST yang meliputi asemen calon penerima manfaat, pendampingan pencairan bantuan sosial, penggunaan dana bantuan dan penyelesaian administrasi keuangan.
  6. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan KKS dan buku tabungan kepada KPM PKH serta memastikan KKS dan buku tabungan diterima, disimpan, ditransaksikan oleh KPM.
  7. Melakukan edukasi penggunaan dan sosialisasi pencairan dana bantuan secara tunai melalui PT.Pos Indonesia.
  8. Melakukan fasilitas KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan bantuan subsidi lainnya.
  9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitas, advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif.
  10. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH dan RST di wilayah kerjanya.
  11. Menyampaikan laporan kerja harian melalui tools yang ditentukan oleh Jaminan Sosial melalui koordinator secara berjenjang.
  12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan jaminan Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial.

Itulah tugas dan fungsi pendamping sosial atau pendamping PKH. Jika ingin mendapatkan informasinya lebih lanjut Anda bisa lihat di situs resmi kemensos dan jangan sungkan untuk bertanya langsung pada petugas. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
Saldo danaBantuan sosialpendamping sosialProgram Keluarga HarapanProgram Keluarga Harapan (PKH)Kartu Program Keluarga Harapan

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor