Langkah Mudah Mengecek Saldo Bansos BPNT dan PKH di ATM dan Mobile Banking (Poskota/Sherina)

EKONOMI

Cek NIK KTP Ini, Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta!

Minggu 01 Sep 2024, 22:43 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda bisa jadi tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta yang diberikan pemerintah.

Bantuan ini ditujukan kepada penyandang disabilitas dan lansia yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) selama satu tahun penuh.

Pemerintah terus menyalurkan berbagai jenis bantuan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu program yang berjalan adalah PKH, yang sudah diluncurkan sejak tahun 2007. Program ini memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan PKH dapat dicairkan oleh KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Jika KPM belum memiliki rekening bank, mereka juga dapat mencairkan dana tersebut di kantor pos terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Jadwal Pencairan Dana PKH:

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian sebagai berikut:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pada Agustus 2024, program PKH memasuki tahap ketiga. Penyandang disabilitas dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.

Rincian Besaran Bantuan PKH Tahun 2024:

Jumlah bantuan yang diberikan dalam program PKH bervariasi sesuai kategori KPM, yaitu:

- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Ibu hamil atau nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Balita 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Cara Mengecek Penerimaan PKH dengan HP:

Di era digital ini, KPM dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan bantuan PKH menggunakan HP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs web: [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/).
2. Isi data wilayah penerima manfaat, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
3. Masukkan nama sesuai dengan KTP.
4. Ketik kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik tombol "CARI DATA".
6. Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan Anda.

Syarat Penerima Bantuan PKH:

Untuk mendaftar sebagai penerima PKH, pastikan Anda memenuhi beberapa kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Jika memenuhi syarat, Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung di kantor desa atau kelurahan setempat.

Pastikan untuk rutin memeriksa status penerimaan agar mengetahui apakah dana bantuan sudah disalurkan atau belum. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosDana Bantuan SosialKemensos RIdana bantuan sosial kemensos ripenerima bantuan sosial

Reporter

Administrator

Editor