POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pamerintah hingga Rp500.000 di bulan September 2024 ini.
Program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang disalurkan oleh Kementerian Sosial, yaitu PKH menjadi salah satu bansos yang telah membantu masyarakat miskin di Indonesia sejak 2007 lalu.
Bansos PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan.
Program ini bertujuan untuk membantu mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan bantuan tunai yang diterima, bansos PKH diharapkan bisa menjadi cara untuk memperbaiki kondisi ekonomi, dan mendorong tercapainya kesejahteraan yang berkelanjutan.
Bagi Anda KPM yang memiliki anak sekolah, perlu bersenang hati karena pemerintah Indonesia akan memberikan dana bantuan untuk pendidikan bagi anak dari penerima bantuan PKH hingga Rp500.000.
Untuk mengetahui alur penerimaan dan cara pencairannya, berikut informasinya.
Komponen KPM PKH
Dana bantuan PKH diberikan bervariasi sesuai dengan jumlah komponen dalam keluarga. Bantuan ini diberikan 3 bulan sekali dengan besaran bantuan yang akan diterima oleh setiap KPM dengan nilai bantuan sebagai berikut.
- Kategori Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD):Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap dan melalui berbagai saluran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah serta mekanisme pencairan bansos PKH:
Pencairan Melalui Kartu Keluarga Sejahtera
- Kunjungi ATM atau agen bank Himbara terdekat
- Masukkan KKS ke mesin ATM
- Ikuti petunjuk pada layar untuk menarik dana bantuan sesuai jumlah yang tersedia
- Dana PKH dapat diambil dalam bentuk tunai
Pencairan Melalui PT POS Indonesia
- Penerima akan mendapatkan undangan pemberitahuan dari PT POS Indonesia terkait waktu dan tempat pencairan
- Datang ke kantor pos yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
- Ambil bantuan PKH dalam bentuk tunai di kantor pos
Bantuan PKH dicairkan dalam empat tahap setiap tahun, yakni pada periode. Namun, jadwal pencairan dapat bervariasi tergantung wilayah dan proses administrasi.
Tahap 1: Biasanya disalurkan pada bulan Januari hingga Maret
Tahap 2: Dilakukan pada April hingga Juni
Tahap 3: Dilakukan pada Juli hingga September
Tahap 4: Dilakukan pada Oktober hingga Desember