JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit jika masyarakat di tanah air masih berharap menerima saldo dana bansos dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dipastikan menerima bantuan subsidi pemerintah.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan anggran Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah direalisasiskan hingga Maret 2024, mencapai Rp43,31 Triliun.
Angka itu dipastikan bertambah, seiring dengan meningkatnya tingkat kebutuhan ekonomi keluarga kurang mampu di Indonesia.
Dengan demikian, pada periode Agustus 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggenjot pencairan bantuan melalui berbagai program yang telah direncanakan sebelumnya.
Satu diantara pencairan bantuan tersebut adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini sudah memasuki tahap ketiga, menyasar kepada beberapa prioritas Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Prioritas Penerima Bansos PKH 2024
Melalui skema yang telah diatur sedemikian rupa, pemerintah tekagh menetapkan beberapa kriteria yang menjadi prioritas KPM yang berhak mendpaatkan bantuan dari PKH, di antaranya:
- Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Penyaluran bantuan tersebut telah dirancang berdasarkan tingkat kemampuan pemerintah yang berpegang pada pronsip berkeadilan, serta tingkat kebutuhan ekonomi per KPM.
Periode Pencairan Bansos
Pemerintah mengaku bahwa pecairan bansos yang diterima oleh setiap KPM, dilakukan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pencairan tersebut dilakukan menjadi 2 kategori penyaluran berdasarkan pemutakhiran data KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, di antaranya:
1. Pencairan PKH per 2 (dua) Bulan:
- Termin 1: Januari-Februari
- Termin 2: Maret-April
- Termin 3: Mei-Juni
- Termin 4: Juli-Agustus
- Termin 5: September-Oktober
- Termin 6: November-Desember
2. Pencairan PKH per 3 (tiga) Bulan:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Skema Pencairan PKH 2024
Seiring dengan pemutakhiran data KPM di DTKS, untuk skema pencairan bansos PKH mengalami perubahan.
Terutama untuk penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, kini dialihkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank Himbara (BRI,BNI, Mandiri, dan BSI).
Sehingga dalam pelaksanaannya, mekanisme peralihan tersebut diawali dengan pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Namun proses burekol tersebut belum meyentuh ke beberapa daerah yang masih tergolong ke kawasan 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).
Proses Burekol PKH Terbaru
Pasca pelaksanaan burekol, informasi terbaru mengungkapkan bahwa KPM di beberapa daerah telah menerima buku rekening dan KKS Merah Putih kepada KPM, seperti di Garut, Aceh Utara, Sleman dan Purbalingga.
Kendati demikian, status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG masih kosong, artinya bantuan belum sepenuhnya bisa dicairkan, lantaran masih dalam proses pencairan di bank penyalur masing-masing.
Dengan demikian, bagi para KPM yang hingga saat ini belum menerima bantuan, diimbau untuk bersabar hingga dana bansos berhasil diterima pada September mendatang, diharapkan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan oleh pemerintah sebelumnya.
Demikian, informasi terbaru perihal pencairan saldo dana bansos PKH untuk tahap ketiga pencairan Juli-September 2024.
Untuk kelancaran penyaluran bantuan, sebarkan informasi ini kepada saudara, kerabat, teman atau tetangga terdekat yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya, hanya diketahui oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.