3 Info Penting Ini Wajib Diketahui KPM PKH dan BPNT yang Baru Terima KKS Bansos, Simak di Sini 

Jumat 30 Agu 2024, 17:08 WIB
3 info penting bagi KPM yang baru menerima KKS bansos. (Dok. Dinsos Banda Aceh)

3 info penting bagi KPM yang baru menerima KKS bansos. (Dok. Dinsos Banda Aceh)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 3 info penting ini wajib diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT yang baru saja menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bansos

Ada beberapa KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dulu penyaluran dana bansosnya di PT Pos Indonesia telah menerima KKS Merah Putih. 

Hal ini dikarenakan kebijakan baru, yaitu perpindahan penyaluran dana bantuan dari kantor pos menjadi kartu ATM bank himbara untuk para KPM. 

Saat ini, ada dua jenis bansos yang cair ke KKS Merah Putih, yakni bantuan PKH dan BPNT atau program sembako. 

Pada awal Agustus 2024, sudah ada beberapa daerah yang melakukan pendistribusian KKS bank himbara. 

Bagi yang sudah menerima kartu barunya tersebut, terdapat pemberitahuan yang penting dan wajib diketahui. Berikut penjelasannya. 

3 Info Penting bagi KPM yang Baru Terima KKS Bansos

1. Sebagian Rekening KPM Sudah Terisi Saldo 

Teruntuk pemegang KKS baru, sebagian rekening bank himbaranya sudah terisi saldo bansos. 

Agar KPM bisa dengan mudah mengecek saldonya sudah terisi atau belum, bisa mendownload aplikasi bank yang didaftarkan. 

Misal, jika KPM pemegang KKS Bank Mandiri, bisa mendownload Livin' by Mandiri, kalau memiliki KKS BRI, unduh aplikasi BRImo, dan lain sebagainya. 

2. Tidak Diwajibkan Membeli Sembako di Agen atau e-Warong

Untuk KPM yang baru menerima KKS dan saldo dana bantuannya, tidak harus berbelanja di agen atau e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah. Boleh langsung dicairkan ke uang tunai.

3. Simpan dengan Baik KKS dan Buku Tabungannya

KKS dan buku tabungan wajib disimpan dengan baik dan digunakan oleh diri sendiri. Bila ada yang menawarkan untuk memegang atau mencairkan saldo dananya, tolak dengan tegas. 

Berita Terkait
News Update