Proses Pencairan Dana Bansos PKH
Proses pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti:
1. Bank Himbara: Bagi KPM yang memiliki rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dana akan langsung ditransfer ke rekening anda.
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Anda bisa mencairkan dana di ATM terdekat atau agen bank terdekat dengan menggunakan KKS.
3. PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki akses ke bank, pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan menunjukkan identitas diri.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mencairkan dana, pastikan anda telah menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Buku tabungan (jika pencairan melalui bank).
Dana bansos PKH tahap 3 untuk periode Agustus-September 2024 sebesar Rp400.000 siap dicairkan bagi yang memenuhi syarat.
Jangan lupa untuk segera cek status NIK KTP anda dan siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, selalu ikuti update dari pemerintah terkait program ini.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.