JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari penyaluran bansos PKH tahap 3 untuk alokasi Juli dan Agustus 2024 telah diterima oleh data NIK Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor ponsel Anda untuk memastikan kelayakan menerima bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat yang memiliki rekening di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan juga melalui Kantor Pos Indonesia terdekat.
Penyaluran Bansos PKH tahap 3 direncanakan berlangsung antara Juli hingga September 2024, dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai bantuan sosial yang disalurkan secara berkala.
Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Besaran Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Total bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan total bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa SD mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Setiap siswa SMP menerima bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas: Menerima bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Seperti diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah syarat untuk penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki e-KTP sebagai bukti.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai bagian dari keluarga yang membutuhkan.
- Bukan Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Cek Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat bisa memeriksa status penerimaan secara online.