Syarat mendapatkan Bansos PKH untuk lansia dan disabilitas. (Pixabay/MerandaDevan)

EKONOMI

Masing-masing Rp2,4 Juta! Begini Syarat Dapat Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

Selasa 27 Agu 2024, 04:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun, akan diberikan kepada penyandang disabilitas berat dan lansia.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahapan untuk setiap tahunnya, dengan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.

Bansos PKH ini diharapkan, dapat meringankan beban hidup dan memenuhi kebutuhan dasar para keluarga penerima manfaat (PKM).

Untuk mendapatkan bansos PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Pertama, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Hanya mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang bisa menerima bantuan ini.

Untuk penyandang disabilitas, adalah mereka yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah, serta non pemerintah.

Termasuk penyandang disalibitas yang kehilangan pekerjaan, akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan untuk lansia, adalah mereka yang sudah berusia 60 tahun keatas yang tidak memiliki penghasilan tetap, atau dukungan keluarga yang memadai.

Jika merasa sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), namun belum mendapatkan bantuan, segera daftarkan diri.

Namun sebelumnya, pastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) ini, benar-benar memenuhi kriteria.

Syarat dapatkan Bansos PKH Disabilitas

Dilansir dari lama PKH Kemensos RI, berikut ini syarat mendapatkan Bansos PKH untuk disabilitas

1. Mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Data tersebut akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.

3. Lalu Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data, terkait pendaftaran rumah tangga calon KPM.

4. Selanjutnya data kependudukan penyandang disabilitas akan mulai diinput ke DTKS Kemensos.

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

8. Jika seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Syarat dapatkan Bansos PKH Lansia

1. Lansia yang berhak menerima Bansos ini, harus berusia 60 tahun atau lebih.

2. Lansia harus terdaftar dalam KPM yang sudah memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.

3. Lansia atau anggota keluarga lainnya, tidak boleh termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4. Belum menerima bantuan lain: Lansia atau keluarganya tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Lansia harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansoslansiadisabilitassyarat mendapatkan bansos pkhpkh

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor