SELAMAT! NIK KTP Anda Telah Disepakati Pemerintah Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Melalui BPNT 2024, Ini Kriteria Penerimanya

Senin 26 Agu 2024, 10:02 WIB
NIK KTP Anda yang telah disepakati Pemerintah, berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 melalui BPNT. (Dok. Kelurahan Sawahan, Gunung Kidul)

NIK KTP Anda yang telah disepakati Pemerintah, berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 melalui BPNT. (Dok. Kelurahan Sawahan, Gunung Kidul)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada NIK KTP Anda yang telah disepakati Pemerintah, berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.

Bansos BPNT menyediakan bantuan berupa saldo dana sebesar Rp2.400.000 sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana Rp200.000 per bulan. Program ini sendiri mencakup enam tahap penyaluran sepanjang tahun 2024 yang diberikan selama periode dua bulan.

Dengan kata lain, dalam setiap periode dua bulan pada tahun 2024, penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp400.000 yang akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Rekening KKS tersebut merupakan alat utama untuk mendistribusikan bantuan sosial BPNT kepada keluarga penerima yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. 

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah kriteria penerima bansos 2024 yang dikutip dari kanal YouTube YouTube Diary Bansos, pada Senin, 26 Agustus 2024.

1. KPM Aktif DTKS

Kriteria utama untuk menjadi penerima bansos adalah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. 

Maka dari itu, pastikan data Anda terdaftar dan terupdate dalam DTKS agar dapat memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

2. Berasal dari Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

Penerima bansos harus berasal dari keluarga yang dikategorikan sebagai miskin atau kurang mampu. Pemerintah menggunakan berbagai indikator ekonomi untuk menentukan status ini, termasuk penghasilan keluarga dan kondisi sosial ekonomi. 

Kemudian, pastikan bahwa Anda dan keluarga Anda memenuhi kriteria ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

3. Bukan Pendamping Sosial

Calon penerima bansos tidak boleh berprofesi sebagai pendamping sosial. Pendamping sosial adalah mereka yang bekerja secara langsung dengan program-program sosial, dan dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

4. Tidak ASN/TNI/Polri dan Pensiunan ASN/TNI/Polri

Penerima bansos tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri), termasuk pensiunan dari institusi tersebut. 

Kriteria ini memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan bukan kepada pegawai negeri atau mantan pegawai negeri.

5. Tidak Memiliki Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri

Keluarga penerima bansos tidak boleh memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri. Ini juga mencakup anggota keluarga yang bekerja di sektor publik dengan penghasilan yang relatif tinggi.

6. Tidak Memiliki Penghasilan di Atas UMP/UMK

Penerima bansos harus memastikan bahwa tidak memiliki anggota keluarga yang menerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Juga, tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.

7. Kelayakan dari Pemerintah Daerah

Terakhir, calon penerima bansos harus dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi akhir untuk memastikan bahwa penerima bansos memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan memahami dan memenuhi kriteria-kriteria diatas, Anda dapat memastikan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT dicairkan secara bertahap pada tahun 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update